JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Brian Sriprahastuti mengatakan, setiap rumah sakit rujukan yang menangani pasien terjangkit virus corona harus mempunyai syarat berupa tersedianya fasilitas ruang isolasi.
Syarat tersebut berlaku bagi semua rumah sakit rujukan yang menerima pasien suspect, orang dalam pemantauan (ODP), maupun positif virus corona.
"Selama dia memenuhi persyaratan tersebut sebetulnya dia siap," ujar Brian dalam konferensi pers melalui live streaming, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Indonesia Umumkan 172 Kasus Corona, Pemerintah Siapkan 227 RS Rujukan
"Artinya harus ada kesiapan rumah sakit dengan fasilitas isolasi," katanya.
Brian menegaskan kriteria lain yang wajib dipenuhi adalah kesanggupan tenaga medis di rumah sakit tersebut dalam menangani pasien.
Namun demikian, upaya penanganan yang dilakukan tiap rumah sakit rujukan tetap memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Ini harus dikoordinasikan dan Kemenkes punya tanggung jawab untuk mengkoordinasikan hal ini," terang dia.
Baca juga: Rumah Sakit Diingatkan Pentingnya Jaga Kebersihan Ruang Isolasi Pasien Corona
Di sisi lain, Brian mengatakan pemerintah telah menetapkan 132 rumah sakit rujukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.
"Selain itu juga disampaikan rumah sakit Polri, TNI, dan rumah sakit BUMN juga sudah siap," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah RI menambah rumah sakit rujukan yang digunakan untuk menangani pasien yang dinyatakan positif mengidap Covid-19, menyusul adanya penambahan pasien kasus corona.
"Pada tanggal 10 Maret 2020, pemerintah kembali menetapkan 132 rumah sakit rujukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu," demikian dilansir Kompas.com dari keterangan resmi Kemenkes, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Erick Thohir Ajukan 4 RS BUMN Jadi Rujukan Pasien Corona
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 100 rumah sakit rujukan untuk menangani Covid-19.
Pemilihan ke-100 RS ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 414 Tahun 2007 tentang Penetapan RS Rujukan Penanggulangan Flu Burung.
"Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan sumber daya untuk dapat mengendalikan Covid-19 ini, dengan segala harapan bahwa Covid-19 ini dapat kita kendalikan dan kita hentikan penyebarannya," demikian bunyi keterangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.