JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap produktif meski bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Sebab, menurut Mardani, mekanisme pelayanan untuk masyarakat harus tetap berjalan dengan baik.
"Seperti ASN dan PPK membuat jalur komunikasi sampai mengumumkan pusat layanan dengan call center yang mudah diakses. Ini penting sebagai kanal pengaduan jika ada ASN atau PPK yang tidak bekerja sesuai standar," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah
Ia mengatakan, pengawasan terhadap ASN di saat seperti ini tetap diperlukan.
Hal itu, lanjut Mardani, dilakukan agar produktivitas suatu daerah tetap terjaga di tengah bencana wabah Covid-19.
"Jangan sampai kewenangan yang turut diberikan ke daerah ini menurunkan produktivitas," ungkapnya.
Baca juga: Ini Aturan Lengkap ASN Kerja dari Rumah
Sebelumnya, pemerintah memutuskan ASN dapat bekerja di rumah guna mengantisipasi dampak penyebaran virus corona.
Para ASN ini akan bekerja jarak jauh selama dua pekan ke depan.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilakukan sampai dengan tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," ucap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam konferensi pers, Senin (16/3/2020).
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas
Kebijakan bekerja di rumah ini diambil setelah jumlah masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat cukup tajam.
Bahkan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjadi salah satu menteri yang dinyatakan positif penyakit ini.
Tjahjo menegaskan, nantinya pimpinan instansi kementerian atau lembaga masing-masing akan membuat kebijakan yang mengatur siapa yang nantinya dapat bekerja di rumah dan siapa yang harus tetap bekerja di kantor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.