JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran No 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam SE yang ditujukan ke seluruh Gubernur, Bupati dan Wali Kota ini, Tito memperbolehkan kepala daerah bekerja dari rumah.
"Penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (Work From Home)," ujar Tito sebagaimana dikutip Kompas.com dari SE tersebut, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah
Meski begitu, lanjut Tito, pejabat pembina kepegawaian daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
"Sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat," tegas Tito.
Selanjutnya, Tito juga meminta ada pengaturan penyesuaian sistem kerja yang diserahkan kepada pejabat pembina kepegawaian daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.
Baca juga: Menpan RB Minta ASN Tunda Perjalanan dan Kegiatan Dinas
"Terakhir, penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi," tambah Tito.
Adapun SE ini disusun berpedoman pada SE Menteri PAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.