JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memetakan daerah yang tidak dapat melaksanakan sebagian ataupun seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena terdampak virus corona.
Hal ini dinilai penting untuk menyusun skenario tahapan Pilkada 2020 menyusul status bencana nasional virus corona yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kami merekomendasikan agar KPU saat ini harus melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan, yang kedua KPU juga harus melakukan pemetaan di daerah mana yang seluruh tahapannya tidak bisa dilaksanakan," kata Ketua Bawaslu Abhan melalui konferensi pers yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Wabah Corona, KPU Diminta Buat SOP Khusus Pelaksanaan Pilkada 2020
Abhan mengatakan, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur tentang mekanisme penundaan Pilkada secara keseluruhan tahapan atau wilayah.
UU tersebut hanya mengatur tentang "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan".
Pasal 120 Ayat (1) menyebutkan bahwa, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Oleh karenanya, pemetaan wilayah ini dinilai penting untuk mengambil langkah sebagaimana ketentuan yang telah disebutkan dalam undang-undang.
"Sampai hari ini kami mempelajari UU Nomor 10 Tahun 2016 terminologi penundaan di seluruh tahapan dan di seluruh wilayah itu tidak dikenal," ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan supaya KPU menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan Pilkada yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dengan masyarakat.
Misalnya dalam waktu dekat yaitu 26 Maret 2020, akan dilakukan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan dari penyelenggara pemilu ke pendukung secara langsung.
Baca juga: Bawaslu Sebut Penundaan Pilkada secara Keseluruhan Tak Diatur UU, tetapi...
KPU juga diminta untuk membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari status bencana corona, dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan Pilkada.
"Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yg diterapkan oleh pemerintah," kata Abhan.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 rencananya akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Jumlah itu meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.