JAKARTA, KOMPAS.com - Para pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura yang baru tiba dari Indonesia maupun negara lainnya diminta untuk mengkarantina diri di rumah (Stay-home Notice-SNH) selama dua pekan.
Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang baru tiba setelah tanggal 16 Maret 2020 di Negeri Singa tersebut.
"Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19, terhitung sejak tanggal 16 Maret pukul 23.59 waktu Singapura, pemerintah Singapura menerapkan kebijakan tersebut," demikian bunyi keterangan KBRI Singapura seperti dilansir, Selasa (17/3/2020).
Baca juga: Demam Sepulang dari Hong Kong, Pekerja Migran Diisolasi di RSUD Banyumas
Sementara, bagi para PMI yang baru akan bekerja di Singapura, karantina dilakukan di lokasi terpisah dari rumah majikan, yakni asrama atau hostel.
"Sementara, bagi para PMI yang kembali ke Singapura setelah melaksanakan cuti, maka karantina dapat dilksanakan di rumah majikan," imbuh keterangan itu.
Adapun, bagi para majikan, harus memperoleh persetujuan dari Ministry of Manpower (MoM) Singapura sebelum mengonfirmasi penerbangan PMI ke Singapura.
Di samping itu, mereka juga harus memastikan tersedianya tempat tinggal selama masa karantina dilaksanakan.
Baca juga: Tambah Satu Orang, WNI Positif Covid-19 di Singapura Jadi 9 Orang
Para PMI juga diharapkan dapat berisitriahat di rumah pada saat off day.
Pada saat yang sama, para majikan juga diharapkan tidak meminta mereka untuk bekerja.
"Atau apabila diminta bekerja, maka memberikan kompensasi uang sebagai ganti off day," tulis keterangan itu.
Lebih lanjut, bagi PMI yang berencana cuti ke Indonesia, diharapkan untuk menunda perjalanan jika tidak mendesak hingga ada perubahan kebijakan dari pemerintah Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.