Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Corona, AJI Indonesia Dorong Instansi Gelar Konferensi Pers Online

Kompas.com - 17/03/2020, 12:26 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengimbau lembaga atau instansi dapat menggelar konferensi pers melalui live streaming guna mengurangi aktivitas langsung yang membuat jurnalis berpotensi tertular Covid-19 atau virus corona.

"Semisal dengan konferensi pers online, tentu dengan semangat bukan untuk membatasi kebebasan pers. Tapi lebih kepada keselamatan teman-teman jurnalis," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim saat dihubungi, Selasa (17/3/2020).

Sasmito juga menawarkan alternatif lain yakni, panitia penyelenggara dapat menerepkan disiplin social distance selama konferensi pers berlangsung.

Menurutnya, jika cara tersebut dilakukan, panitia perlu mengatur duduk antar jurnalis maupun narasumber dapat dibatasi.

 Baca juga: AJI Ingatkan Media Massa untuk Jaga Kerahasiaan Identitas Pasien Positif Corona

Hal itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona ketika jurnalis bekerja.

"Walaupun kita agak ragu mereka bisa disiplin menerapkan social distancing. Karena itu, kita mengimbau penyelenggara sebaiknya, selama masih bisa digelar secara online (live streaming), baiknya dengan online saja," katanya.

Selain itu, Sasmito juga mengimbau supaya awak media dapat menjalankan "Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19" yang disusun AJI Indonesia, Jurnalis Krisis dan Bencana, serta Komite Keselamatan Jurnalis.

"Untuk jurnalis kita sudah membuat protokol keselamatan, teman-teman bisa membacanya supaya ada panduan keselamatan," katanya.

 Baca juga: AJI Jakarta Desak Pemerintah Terbuka atas Informasi soal Corona

Adapun dalam protokol tersebut memuat sejumlah panduan.

Antara lain, jurnalis mempertimbangkan aspek keselamatan dalam bertugas tanpa harus mengabaikan fungsi utamanya meliput dan memberitakan peristiwa Covid-19 sebagai bentuk tanggungjawabnya kepada publik.

Kemudian jurnalis wajib menaati kode etik jurnalistik dalam liputan Covid-19.

Salah satunya adalah dengan menghormati hak narasumber, termasuk soal privasinya.

Wawancara dan pengambilan foto korban perlu mendapatkan persetujuan (consent) dari pasien atau keluarganya. Jurnalis juga harus menghormati hak sumber yang ingin privasinya tak diganggu.

 Baca juga: Antisipasi Corona, AJI Jakarta Imbau Informasi ke Wartawan Disebarkan Lewat Siaran Pers hingga Live Streaming

Selain itu, jurnalis yang meliput anak-anak yang menjadi korban Covid-19, perlu melindungi identitasnya.

Sesuai semangat kode etik jurnalistik, melindungi identitas anak adalah bagian dari upaya meminimalisir dampak tidak diinginkan dari pemberitaan yang tujuan akhirnya adalah melindungi masa depannya.

Jurnalis juga perlu menaati secara ketat prosedur aman selama peliputan di area rumah sakit atau lokasi yang telah terpapar virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com