JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang pengujian undang-undang selama dua pekan ke depan, terhitung sejak 17 hingga 30 Maret 2020.
Penundaan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona yang belakangan mulai meluas perkembangannya.
"Sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (16/3/2020) malam.
Baca juga: Wabah Virus Corona, Menpan RB: Tidak Ada ASN yang Libur
Fajar mengatakan, setelah dua minggu, Mahkamah akan melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan situsi terkini.
Situasi tersebutlah yang bakal dijadikan dasar bagi MK lelak untum mengambil langkah.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali," ucap Fajar.
Fajar melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan infornasi ini kepada para pihak yang berkaitan dengan pemohon perkara.
Baca juga: Sekolah Libur karena Virus Corona, Ini Tips untuk Orangtua Temani Anak Belajar di Rumah
Ia mengimbau, jika ada pihak-pihak lain yang ingin menyerahkan berkas permohonan pengujian undang-undang, maka hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi online yang tersedia.
Adapun MK terhitung sejak 16 Maret 2020 telah menerapkan sistem work from home atau bekerja dari rumah bagi seluruh pegawainya, untuk menghindari terjadinya penularan virus corona.
"Dengan demikian, Pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar atau beraktivitas di luar rumah, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak," kata Fajar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.