Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Boleh Kerja di Rumah, Apa Sikap Kejagung jika Pegawainya Ketahuan Liburan?

Kompas.com - 17/03/2020, 05:04 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memperbolehkan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk bekerja dari rumah sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

Lalu apabila yang akan dilakukan Kejagung jika ada pegawai yang seharusnya bekerja di rumah, tetapi ketahuan sedang berlibur?

"Jika pada saat dilakukan kontrol oleh atasan langsung tidak ada di rumah atau justru digunakan untuk jalan-jalan atau berlibur, maka yang bersangkutan diwajibkan kembali untuk masuk kerja di kantor seperti biasa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (16/3/2020).

Baca juga: Selama Dua Pekan ke Depan, ASN Diperbolehkan Bekerja di Rumah

Pegawai yang bekerja di rumah diperkenankan keluar dalam kondisi mendesak, seperti memenuhi kebutuhan pangan atau kesehatan. Mereka juga harus melaporkannya kepada atasan masing-masing.

Sejumlah pejabat struktural yang tetap diwajibkan ke kantor yaitu pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung.

Pejabat eselon I misalnya wakil jaksa agung, para jaksa agung muda, dan kepala badan diklat. Pejabat eselon II misalnya inspektur, direktur, kepala biro, dan kepala pusat di Kejagung.

Kemudian, pejabat eselon II, III, dan IV di tingkat Kejaksaan Tinggi. Terakhir, pejabat eselon III, IV, dan V di Kejaksaan Negeri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Menpan RB: Tidak Ada ASN yang Libur

Surat edaran tersebut berlaku sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020.

Hari memastikan, para pegawai tersebut tetap mendapatkan tunjangannya.

"Tunjangan kinerja dan hak-hak kepegawaian lainnnya tetap dipenuhi sebagaimana mestinya," kata dia.

Untuk mencegah penyebaran virus, Kejagung juga melarang kegiatan yang melibatkan massa hingga waktu yang tak ditentukan.

Adapun jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona atau Covid-19 bertambah sebanyak 17 orang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/3/2020).

"Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular," ujar Achmad Yurianto.

Baca juga: Meski Bekerja dari Rumah, ASN Tetap Dapat Tunjangan Kinerja

Sebanyak 17 pasien itu tersebar di sejumlah wilayah. Secara khusus, lokasinya berada di Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien).

Sejauh ini, pemerintah telah mengumumkan ada delapan orang yang telah sembuh dari perawatan Covid-19.

Adapun lima orang telah meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dinyatakan positif virus corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Kasus 'Ferienjob', Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Soroti Kasus "Ferienjob", Dirjen HAM Sebut Mahasiswa yang Akan Kerja Perlu Tahu Bahaya TPPO

Nasional
Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Mengkaji Arah Putusan MK dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Nasional
Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Mantan PM Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Nasional
Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Pendukung Akan Aksi di MK, TKN: Turun ke Jalan Bukan Gaya Prabowo Banget, tetapi Keadaan Memaksa

Nasional
Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Menlu China Wang Yi Datang ke Istana untuk Temui Jokowi

Nasional
Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud Jadi Saksi Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Banjir Dubai, Kemenlu Sebut Tak Ada WNI Jadi Korban

Nasional
Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com