Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunjung Kemhan Dicek Suhu Tubuh dan Disemprot Disinfektan

Kompas.com - 16/03/2020, 15:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan mulai memberlakukan pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi siapapun yang memasuki lingkungan Kantor Kemhan, di Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (16/3/2020).

"Kemhan melaksanakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan bagi setiap personel Kemhan dan juga tamu yang memasuki area perkantoran Kemhan," ujar Kepala Biro Humas Kemhan Brigjen TNI Totok Sugiharto dalam keterangan tertulis.

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Cegah Corona, Bupati Magelang Minta Pasar hingga Terminal Disemprot Disinfektan

Tak ayal, Kemenhan pun melakukan upaya langkah-langkah ekstra.

Adapun penyemprotan disinfektan juga dilakukan pada kendaraan yang memasuki perkantoran Kemhan.

Selain itu, Kemhan juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE/ 36/ III/2020 yang berisi tentang pelaksanaan dinas masuk kantor bagi personel Kemhan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan Kemhan.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Sekjen Kemhan Laksdya TNI Agus Setiadji pada Jumat tanggal 13 Maret 2020",

Totok mengatakan, melalui Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di lingkungan Kemhan untuk melaksanakan pembagian kedinasan.

Adapun pembagian itu, meliputi pegawai Eselon IV dan non-eselon untuk berdinas di rumah masing – masing dan di kantor.

"Bagi pegawai yang berdinas di rumah tidak diizikan meninggalkan rumah," katanya.

Sedangkan untuk pejabat eselon I, II dan III tetap berdinas masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasanya.

Baca juga: Cegah Corona, Satpas SIM Daan Mogot Semprot Disinfektan di Ruang Pelayanan dan Kendaraan Praktik

Pembagian kedinasan ini menjadi salah satu bagian dari langkah efektif dengan pengurangan aktivitas di luar rumah sesuai arahan dan instruksi Jokowi guna mengurangi penyebaran Virus Corona.

Selain itu, pihaknya juga nghimbau pegawai Kemhan menghindari perjalanan ke nagara-negara yang terpapar virus corona.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran bernomor SE/35/III/ 2020 tanggal 13 Maret 2020.

"Dalam Surat Edaran tersebut, Sekjen Kemhan menghimbau kepada Kasatker/Kasubsatker dan seluruh Pegawai Kemhan agar membatasi dan menghidari perjalanan ke luar negeri, khususnya ke negara- negara yang populasi penyebaran virus orona sangat tinggi," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com