JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto mengimbau, masyarakat yang datang ke PN Jakpus untuk mengenakan masker.
Menurut Yanto hal itu diperlukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Gunakan masker dan cuci tangan sesering mungkin, jaga jarak, kontak fisik dikurangi, hindari kerumunan masa," ujar Yanto saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Yanto menuturkan, sampai saat ini kegiatan di PN Jakpus termasuk sidang tindak pidana korupsi tetap berlangsung seperti biasa.
Baca juga: Tunggu Arahan MA, Sidang Tipikor Tetap Berlangsung di Tengah Wabah Covid-19
Meski demikian, PN Jakpus tetap melakukan langkah pencegahan Covid-19.
"Langkah yang sudah kita lakukan setiap pengunjung kita periksa suhunya dan kita sediakan cuci tangan di setiap pintu pengadilan," ungkapnya.
Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).
Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Baca juga: Soal Libur Sekolah, Kemendikbud Akan Atur Penundaan UN di Daerah Terdampak
Yuri mengatakan, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
Setelah itu, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.
Selain itu, menurut dia, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.
"Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing," ujar Achmad Yurianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.