JAKARTA, KOMPAS.com - Jadwal persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat termasuk sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) akan tetap berlangsung meski wabah virus corona (Covid-19) tengah melanda Indonesia.
Hal itu dikatakan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto.
"Sementara masih seperti biasa, sambil menunggu arahan dari MA (Mahkamah Agung)," kata Yanto saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Menurut Yanto, penghentian sidang sementara tidak bisa dilakukan begitu saja.
Baca juga: Senin Ini, Kegiatan KPK Masih Berjalan Normal
Penghentian semacam itu, lanjut dia, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Pengadilan Negeri seluruh DKI Jakarta.
Diketahui, jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus hingga hari Minggu (15/3/2020).
Angka ini bertambah 21 kasus baru dari pengumuman yang dilakukan kemarin.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kita dapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto seperti dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, Minggu.
Baca juga: Soal Libur Sekolah, Kemendikbud Akan Atur Penundaan UN di Daerah Terdampak
Yuri mengatakan, penambahan kasus di Jakarta merupakan hasil penelusuran terhadap kontak dari kasus sebelumnya.
Setelah itu, data pasien positif akan diberikan kepada pihak rumah sakit, yang akan meneruskan informasi kepada pasien.
Selain itu, menurut dia, dokter yang merawat pasien juga perlu memberitahu pihak Dinas Kesehatan setempat.
"Dokter pun harus menyampaikannya ke Dinkes setempat karena ini penting dalam konteks untuk tracing," ujar Achmad Yurianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.