JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menjelaskan, dokter yang menangani pasien positif virus corona tipe 2 harus memberi informasi kepada dinas kesehatan setempat di mana pasien itu berada.
Pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat untuk kepentingan penelusuran dari mana si pasien terpapar virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19 itu.
"Dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat karena ini penting dalam konteks untuk kepentingan tracing," kata Yuri di Kompleks Istana, Jakarta, Minggu (15/3/2020).
Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Bersatu dan Kerja Sama Stop Virus Corona
Wabah virus corona sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Kepala dinas kesehatan yang mendapat laporan dari dokter tentang adanya kasus virus corona akan melapor hal itu kepada kepala daerah.
Pada gilirannya, kepala daerah dapat mengumumkan informasi itu kepada masyarakat.
Namun, Yuri menekankan agar kepala daerah tetap menjaga privasi dan identitas pasien positif virus corona.
"Kepala daerah nanti akan men-declare, apapun, silakan, tetapi tetap pada rambu-rambu, satu, tidak boleh mengungkap identitas pasien karena ini undang-undang," ujarnya.
Selain itu, data pasien positif corona akan menjadi dasar kepala daerah dalam merumuskan kebijakan pengendalian wabah tersebut.
Baca juga: Anies Minta Warga Tak Tinggalkan Jakarta Selama Ada Wabah Virus Corona
Kementerian Kesehatan telah mengimbau jajarannya di daerah untuk berkoordinasi dengan kepala daerah setempat.
"Oleh karena itu, kami berkali-berkali mengatakan kepada teman-teman di daerah, tolong berikan asupan (data) kepada kepala daerah, agar nanti kebijakannya tidak malah memancing kepanikan," ucap Yuri.
Jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 kasus per hari Minggu ini.
Sabtu kemarin, angkanya baru 96 pasien positif.
"Per hari ini dari lab yang saya terima pagi ya, hari ini kami dapatkan 21 kasus baru dimana 19 di antaranya di Jakarta, 2 di Jawa Tengah," kata Achmad Yurianto, Minggu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.