Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Clean Up di Batan Indah Selesai, Sisa Satu Langkah Lagi

Kompas.com - 14/03/2020, 09:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) mengungkapkan, proses clean up terhadap zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, sudah selesai.

Namun, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Batan Heru Umbara mengatakan, tinggal satu proses yang tersisa yaitu remediasi.

"Untuk proses clean up di Batan Indah, alhamdullilah prosesnya sudah selesai, tinggal kita melakukan kegiatan remediasi," kata Heru saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Batan Akan Jatuhi Sanksi kepada Pegawai yang Jadi Tersangka Kepemilikan Radioaktif

Heru menjelaskan, remediasi adalah proses untuk mengembalikan tempat tersebut sesuai dengan fungsi awalnya.

Total terdapat sekitar 800 drum berisi tanah terkontaminasi zat radioaktif yang diangkut dari lokasi.

Menurutnya, tanah dan sejumlah tanaman itu akan diproses di kantor pusat Batan.

"Mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan, kita akan melakukan remediasi. Kalau sudah dilaksanakan, artinya daerah tersebut nanti akan dideklarasi oleh Bapeten (Badan Pengawas Tenaga Nuklir) menjadi daerah yang aman," ujarnya.

Baca juga: Ada Temuan Radioaktif Lagi di Perumahan Batan Indah Tangsel

Diberitakan, awalnya ditemukan zat radioaktif di lahan kosong di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan,

Usai temuan di lahan kosong tersebut, polisi bersama Batan dan Bapeten melakukan patroli di kawasan perumahan itu.

Tim menemukan zat radioaktif jenis Cs 137 dan iridium 152, serta sejumlah kontainer di sebuah rumah milik pegawai Batan berinisial SM di perumahan tersebut.

SM lalu ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan zat radioaktif secara ilegal. Total terdapat 26 saksi yang dimintai keterangan sebelum polisi menetapkan SM sebagai tersangka.

Baca juga: Pegawai Batan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan Zat Radioaktif

Polisi pun masih mendalami motif serta sumber SM mendapatkan zat tersebut.

Namun, berdasarkan keterangan sementara SM, ia mendapatkan zat itu dari temannya. Polisi sedang mencari teman yang dimaksud.

SM dijerat Pasal 42 dan 43 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Polisi tidak menahan SM karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com