JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyurati Presiden Joko Widodo terkait penanganan virus corona Covid-19 di Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal WHO Thedros Adhanom dan dikirimkan ke Jokowi pada 10 Maret lalu. Surat itu juga diteruskan kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan surat tersebut.
"Betul," kata dia saat dikonfirmasi kompas.com lewat pesan singkat.
Baca juga: Istana: Sebagian Besar Rekomendasi WHO Sudah Dijalankan
Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi sejumlah langkah untuk mengantisipasi meluasnya Covid-19. Berikut rangkumannya:
Kasus tak terdeteksi
Dalam surat itu, Thedros awalnya mengapresiasi upaya pemerintah RI dalam menangani corona.
Ia menyebut, setiap negara harus melakukan langkah terukur untuk mencegah penyebaran virus yang pertama kali muncul di China ini.
Sayangnya, di beberapa negara, WHO menemukan adanya sejumlah kasus tak terdeteksi pada tahap awal wabah yang membuat penyebaran virus ini meluas dan akhirnya menyebabkan korban jiwa.
Baca juga: WHO: Eropa Pusat Pandemi Virus Corona
Oleh karena itu, kata Thedros, WHO terus mendorong setiap negara untuk terus melakukan uji laboratorium terhadap orang yang dicurigai telah terinfeksi corona.
"Khususnya di negara yang memiliki populasi besar dan fasilitas kesehatan yang tak merata di setiap wilayah," kata Thedros.
Thedros menekankan bahwa deteksi dini adalah faktor penting untuk dapat memetakan penyebaran virus ini dan melakukan upaya pencegahan.
Saran WHO
WHO dalam surat itu lalu menyarankan sejumlah langkah yang perlu diambil pemerintah RI. Salah satu langkah yang disarankan adalah menetapkan status darurat nasional.
"Tingkatkan mekanisme tanggap darurat, termasuk mendeklarasikan darurat nasional," tulis Thedros dalam suratnya.
Baca juga: Surati Jokowi, WHO Singgung soal Kasus Corona yang Tak Terdeteksi