Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagi, Bareskrim Tangkap Satu Tersangka Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis

Kompas.com - 13/03/2020, 13:30 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menangkap tersangka dalam kasus penyelundupan manusia ke Pulau Réunion, Perancis dengan inisial JA alias T alias B alias E.

Tersangka JA ditangkap di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (12/3/2020).

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, JA berperan menyediakan kapal yang digunakan untuk memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis.

"Sebagai pembeli dan penyedia Kapal Langkah Pasti 9 yang digunakan untuk membawa 120 WNA Srilanka ke Pulau Perancis," ucap Listyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: Bareskrim Kembangkan Kasus Penyelundupan 120 WN Srilanka dari Indonesia ke Perancis

Selain itu, JA juga menyediakan bahan logistik selama perjalanan ke Perancis, seperti bahan bakar dan makanan.

Tersangka juga membayar dua anak buah kapal (ABK) yang membawa para warga negara Srilanka tersebut.

Peran lain JA adalah penghubung dengan koordinator warga negara Srilanka yang diberangkatkan.

"Sebagai penghubung dan pengendalian kapal dengan Susikahar, WNA Sri Lanka, selaku pengendali imigran WNA Sri Lanka," kata Listyo Sigit.

Baca juga: Bareskrim Tangkap WNI Penyelundup 120 WN Srilanka ke Perancis

Adapun, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengatakan, JA merupakan atasan dari tersangka sebelumnya.

"Iya tersangka JA merupakan atasan tersangka L alias R," tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundup manusia berinisial L alias R di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2020).

Tersangka L berperan sebagai koordinator yang memberangkatkan 120 warga negara Srilanka ke Perancis dari Indonesia.

Menurut dia, tersangka L mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 juta dari warga negara Srilanka untuk keberangkatan tersebut.

L juga merekrut dua anak buah kapal (ABK) yang memberangkatkan warga negara Srilanka tersebut ke Perancis.

"Rizal sebagai perekrut utama dua ABK kapal atas nama M. Aziz dan Haryanto yang membawa 120 orang warga negara Sri Lanka dari Indonesia ke Pulau Reunion Perancis," ucap Ferdy.

Kedua ABK tersebut kemudian ditangkap dan diadili di Perancis.

Tersangka L alias R dan JA dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com