Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asosiasi DPRD Kabupaten Tak Ingin Izin Lingkungan Hidup Dihapus lewat Omnibus Law

Kompas.com - 13/03/2020, 13:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) meminta agar pemerintah pusat tidak menghilangkan sejumlah ketentuan terkait otonomi daerah melalui penerbitan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Hal itu diungkapkan Ketua Adkasi Lukman Said saat bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

"Masukan utamanya itu, jangan sampai mengambil kebijakan otonomi daerah," ujar Lukman di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Baca juga: PKS dan Demokrat Belum Punya Sikap soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Salah satu ketentuan yang dikritik yakni soal tidak adanya izin lingkungan hidup bagi para pengusaha.

Pemerintah menghapus izin lingkungan sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha dalam omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Izin lingkungan saat ini masih diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga: Izin Lingkungan Dihapus lewat Omnibus Law, Ini Penjelasan Menteri LHK

 

Dalam aturan itu disebutkan, izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan atau kegiatan.

Jika izin lingkungan dicabut, izin usaha dan atau kegiatan dibatalkan.

Apabila usaha dan atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Namun, pasal 40 itu dihapus dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal tersebut, kata Lukman, tidak boleh terjadi karena dapat membuat perusahaan berbuat sewenang-wenang.

"Bagaimana caranya tidak ada izin lingkungan. Ini salah satu contoh, jangan sama sekali dihapus, harus ada izin lingkungan hidup. Itu tidak boleh dicabut," kata dia.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Selain itu, pihaknya juga tak menyetujui dengan target pemerintah pusat yang akan mengurangi izin di daerah lewat UU omnibus law cipta kerja.

Sebab, sejumlah daerah sudah memiliki peraturannya sendiri sebelum ada undang-undang.

Ia mencontohkan soal perizinan hak untuk mengusahakan hutan dalam suatu kawasan hutan (HPH) yang merupakan kewenangan pemerintah pusat karena hutan bukan merupakan otonomi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian Akibat Stroke Capai 330 Ribu

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com