Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang MK, Ahli Sebut Pembentukan Wakil Menteri Jadi Kewenangan Presiden

Kompas.com - 12/03/2020, 18:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar mengatakan, pembentukan jabatan wakil menteri merupakan wewenang presiden.

Sebagai kepala pemerintahan, presiden bisa saja membuat struktur baru di kementerian, atau bahkan lembaga baru jika memang dinilai perlu. 

Hal ini Zainal katakan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (12/3/2020).

Dalam hal ini, Zainal dihadirkan oleh pemerintah/presiden.

"Susunan kabinet dan penunjukkan para menteri dan juga jabatan lainnya seperti menteri koordinasi, menteri muda, wakil menteri, political jabatan lainnya, sangat tergantung pada kekuasaan dan kewenangan presiden sebagai pemegang jabatan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan, Pasal 4 ayat 1 UUD 1945," kata Zainal tersebut dalam struktur pemerintahan," kata Zainal melalui video telekonferensi yang ditampilkan dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Ahli: Jika Memang Diperlukan Presiden, Jabatan Wakil Menteri Bukan Pemborosan

Zainal mengatakan, sebagai kepala pemerintahan, presiden harus mampu menjalankan pemerintahan yang dinamis.

Untuk menyikapi perubahan yang cepat ini, dimungkinkan bagi dia untuk adaptif dalam menggunakan sejumlah kewenangannya.

"Dan itulah sebenarnya asal muasal yang dalam konsep konstitusional menurut saya melahirkan jabatan wakil menteri," ujar dia.

Zainal membenarkan bahwa jabatan wakil menteri tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Namun demikian, hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara.

Disebutkan bahwa "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu".

Menurut Zainal, keberadaan pasal tersebut menjadi dasar penyelesaian masalah yang berkaitan dengan beban kerja kementerian.

"Hadirnya Pasal 10 itu adalah untuk semacam trouble shooter atau menutup kemungkinan adanya kebutuhan yang kesulitan oleh karena pembatasan-pembatasan menurut uu kementerian negara," kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Baca juga: Sidang Uji Materi, Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Secara spesifik, aturan yang dimohonkan untuk diuji adalah Pasal 10 yang mengatur mengenai jabatan wakil menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Jokowi Ungkap Indikasi Pencucian Uang Lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Pertemuan Jokowi-Megawati yang Seolah Rencana Kosong

Nasional
Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com