JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang mengungkapkan, masker dilarang untuk diekspor demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sebagai informasi, masker dan hand sanitizer dicari masyarakat usai munculnya pasien positif virus corona di Indonesia. Akibatnya, stok kedua produk itu menipis dan harganya meroket.
"Yang kita lakukan sementara melarang ekspor ke luar negeri karena kita memprioritaskan kebutuhan dalam negeri," ucap Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).
Baca juga: Erick Thohir: Bulan Depan BUMN Akan Produksi 6 Juta Masker
Menurut dia, larangan ekspor tersebut berlaku sambil menunggu kondisi di pasaran stabil.
Ia pun memastikan bahwa ketersediaan masker di dalam negeri mencukupi.
Namun, Bareskrim Polri mengantisipasi kurangnya produk tersebut di pasaran dikarenakan tindakan panic buying.
Maka dari itu, pihaknya juga mengimbau pabrik untuk meningkatkan produksi.
"Untuk impor bahan-bahan masker itu tetap terbuka. Pabrik-pabrik kita sarankan untuk memproduksi, mungkin menaikkan jumlah dan intensitas produknya untuk kebutuhan dalam negeri," kata dia.
Sejauh ini, Daniel mengatakan, pihaknya belum menemukan oknum-oknum yang menimbun masker tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.