Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Tegaskan RUU KKR Atur Penuntasan Pelanggaran HAM lewat Jalur Non-Yudisial

Kompas.com - 12/03/2020, 14:54 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Mualimin Abdi menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) akan menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur non-yudisial.

"Memang tujuannya itu, penyelesaian yang sifatnya non-yudisial, pemulihan untuk korban," ujar Mualimin usai bertemu Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: Fraksi PPP Siap Kritik RUU KKR Usulan Pemerintah

Mualimin mengatakan skema non-yudisial itu akan ditujukan kepada korban pelanggaran HAM masa lalu yang sudah terdata oleh Komnas HAM maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Di sisi lain, Mualimin juga mengungkapkan saat ini draf RUU KKR belum tuntas karena masih memerlukan perbaikan.

"Kita kan masih bekerja terus ya, perbaikan-perbaikan, mana yang paling baik," katanya.

Mualimin mengungkapkan, di tengah upaya perbaikan tersebut, pihaknya juga ditugaskan oleh Mahfud untuk menemui kalangan Civil Society Organization (CSO) maupun sejumlah tokoh.

Hal itu dilakukan untuk mendalami informasi mengenai penyempurnaan draf RUU KKR.

"Kami diperintahkan Pak Menko untuk mendalami informasi yang berkembang di kawan-kawan CSO, tokoh-tokoh gitu, kan memang yang akan kita kedepankan masalah pemulihan," jelas dia.

"Kalau urusan yudisial urusan Komnas HAM dan Kejaksaan. Kalau ini nanti pemulihan. Kalau pemulihan bentuknya kayak gimana, ya kita akan lakukan perbaikan-perbaikan," tambah dia.

Baca juga: RUU KKR dan Upaya Ampuh Pemerintah Menuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Sebelumnya, RUU KKR dibentuk untuk menyelesaikan perdebatan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan.

Namun, ada pula alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu melalui jalur non-yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com