Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Lelang Telepon Genggam Hingga Logam Mulia Rampasan dari Koruptor

Kompas.com - 12/03/2020, 11:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah telepon dan genggam logam mulia hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi pada Kamis (19/3/2020) pekan depan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang akan dilakukan secara online melalui situs lelang.go.id pada pukul 13.00-15.00 WIB.

"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet secara terbuka (open bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (12/3/2020).

Baca juga: KPK Lelang 3 Mobil Rampasan dari Koruptor, Apa Saja?

Dikutip dari situs resmi KPK, barang-barang rampasan yang akan dilelang antara lain empat keping logam emas masing-masing seberat 100 gram yang memiliki nilai limit sebesar Rp 68.075.000 per kepingnya.

Selain empat keping emas tersebut, KPK juga melelang sejunlah telepon genggam dengan berbagai merek serta perangkat elektronik lain seperti iPod dan DVR.

Adapun barang-barang yang dilelang tersebut merupakan rampasan dari tiga perkara yang ditangani KPK yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: KPK Lelang 6 Mobil Koruptor, dari Pajero hingga Jeep Wrangler

Kasus pertama adalah kasus korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Irvanto Hendra Budi Cahyo selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera dan Made Oka Masagung, keduanya telah divonis masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus kedua ada kasus suap dana hibah KONI dengan terdakwa Mulyana, yang merupakan eks Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora. Mulyana telah vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam kasus ini.

Adapun kasus ketiga adalah suap proyek air minum SPAM dengan terdakwa Budi Suharto yang telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dalam kasus tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com