PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap dua terduga pelaku pembakaran lahan untuk pembangunan kawasan perumahan di Jalan Bina Jaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/3/2020) sore.
Kedua orang yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial LH (35) dan MD (26).
"Kita sudah ke lokasi kebakaran dan memadamkan api bersama pemerinta, TNI, pemadam dan warga sekitar," kata Kapolsek Pontianak Selatan Kompol Anton Satriadi, Kamis (12/3/2020) pagi.
Baca juga: Selama Januari 2020, Ada Tujuh Kali Pembakaran Lahan di Kalimantan Utara
Anton menjelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula saat MD meminta LH untuk memotong semak belukar di lahan seluas 600 meter persegi tersebut.
Semak-semak tersebut ditumpuk dan dibakar oleh LH.
Tanpa disadari, api melahap sedikitnya 300 meter persegi.
"Tujuan pelaku membakar adalah untuk membangun sejumlah rumah di lahan tersebut," ujar Anton.
Baca juga: 66 Kasus Pembakaran Lahan di Kalbar, 60 Orang Jadi Tersangka, 15 Perusahaan Diproses
Selain menangkap kedua pembakar, petugas juga mengamankan barang bukti berupa korek api dan sebilah parang yang digunakan untuk membakar dan memotong semak belukar.
Selanjutkan, kedua terduga akan dilimpahkan ke Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kita hanya lakukan interogasi. Selanjutnya ditangani Polresta," pungkas Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.