JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pedagang swasta menjadi pemilik puluhan kapal besar asal Pantura yang melaut di Laut Natuna Utara atau perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Pemilik kapal, ya mereka pedagang-pedagang swasta. Pedagang-pedagang swasta kan banyak yang punya kapal di Indonesia," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Mahfud menilai, kapal besar milik pedagang swasta itu sebelumnya banyak yang mangkrak.
Baca juga: Mahfud Siapkan Evaluasi 29 Nelayan Pantura yang Melaut di Natuna
Itu terjadi karena adanya kebijakan larangan melakukan penangkapan ikan di laut tertentu ketika Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menjabat.
Bahkan, mangkraknya kapal pedagang swasta juga dialami oleh kapal-kapal berukuran kecil.
"Sekarang banyak yang mangkrak, juga yang kecil-kecil karena kebijakan lama. Endak boleh ke sana, endak boleh ke sini," ucap dia.
Mahfud mengatakan, kebijakan itu kini berubah.
Pada prinsipnya, kata dia, sebuah kebijakan dapat berubah karena melihat perkembangan sosial.
"Mungkin dulu kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Bu Susi bagus, pada saat itu. Tetapi kan hukum dan peraturan itu selalu mengikuti perkembangan situasi sosial politik dan ekonomi," kata dia.
"Mungkin ada beberapa hal kecil perlu di-review dan sekarang itu sudah mulai dilakukan," ujar dia.
Sebelumnya, 29 kapal nelayan Pantura secara resmi akan meramaikan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang berada di Natuna Utara, Kepulauan Riau.
"Hari Selasa tanggal 10 Maret 2020 akan ada kapal- kapal nelayan besar dari Pantura sebanyak 29 kapal, 30 sebenarnya, satu sedang perbaikan, kapal besar yang bisa melaut mencari ikan ke tengah ke ZEE," ujar Mahfud.
Baca juga: 29 Kapal Besar Asal Pantura Mulai Melaut di Natuna, Bagaimana Skema Pengamanannya?
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna sudah berdasarkan intruksi presiden (Inpres).
Bahwa, kata dia, pemerintah akan menjaga hak berdaulat di Laut Natuna Utara atau ZEE Indonesia berdasarkan Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982.
Mahfud mengatakan, pengiriman nelayan Pantura di Natuna juga sebagai bentuk kehadiran negara dalam rangka meramaikan wilayahnya.
"Isi Natuna itu dengan kegiatan-kegiatan ekonomi, kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan agar Natuna itu hidup dan negara hadir di situ," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.