Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Orang yang Sembuh dari Corona Diimbau Isolasi Diri di Rumah

Kompas.com - 11/03/2020, 15:33 WIB
Ihsanuddin,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pasien Corona Covid-19 dinyatakan sudah sembuh dan dibolehkan pulang. Meski demikian, keduanya tetap diimbau untuk mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.

"Kita sekarang sedang mengedukasi mereka untuk persiapan pulang dengan melaksanakan self isolated," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan virus Corona Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Artinya dia harus melakukan isolasi diri di lingkungan keluarganya," tutur dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Satu Pasien Corona di Indonesia Meninggal Dunia

Dua pasien itu, yakni pasien 06 dan pasien 14.

Pasien 06 merupakan warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki berusia 36 tahun. Ia adalah salah satu kru dari kapal pesiar Diamond Princess yang sempat tertahan di perairan Yokohama, Jepang.

Sementara, pasien 14 adalah warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berusia 50 tahun.

Pasien tersebut termasuk ke dalam kategori imported case atau diduga kuat tertular virus corona saat berada di luar negeri.

Spesimen keduanya sudah dites ulang sebanyak dua kali dan hasilnya menunjukkan negatif Covid-19.

Baca juga: Pemerintah: Virus Corona Bukan Penyebab Utama Pasien 25 Meninggal

Dalam proses isolasi di rumah, kedua orang tersebut diimbau tetap menggunakan masker, menghindari kontak dekat dengan keluarga, serta tidak menggunakan alat makan dan minum bersama.

Kemudian mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama terkait aktivitas untuk bertemu dengan orang lain.

"Meskipun sudah negatif masih kita harapkan mereka berhati-hati," kata Yuri.

Baca juga: Dua Pasien Positif Covid-19 yang Membawa Kabar Bahagia...

Per Selasa (10/3/2020), ada tambahan delapan pasien Covid-19. Artinya, total ada 27 pasien Covid-19 di Indonesia.

Delapan pasien terbaru itu diberi kode kasus penularan ke-20 hingga ke-27. Mereka terdiri dari enam orang WNI dan dua WNA.

Kemudian, Rabu (11/3/2020), pemerintah mengumumkan pasien nomor 25 meninggal dunia. Pasien tersebut merupakan perempuan warga negara asing (WNA) berusia 53 tahun.

Dengan demikian, ada 24 pasien kasus positif virus corona.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Apresiasi Putusan MK, AHY: Kami Tahu Beban dan Tekanan Luar Biasa

Nasional
Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com