Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-Putusan MA, Presiden Diminta Terbitkan Perpres Jaminan Kesehatan Baru

Kompas.com - 11/03/2020, 12:39 WIB
Dani Prabowo,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo diharapkan segera menerbitkan peraturan presiden baru untuk menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, menyusul dibatalkannya ketentuan Pasal 34 Perpres tersebut oleh Mahkamah Agung.

Pembatalan ini berimplikasi tidak bisa berlakunya ketentuan tarif iuran baru BPJS Kesehatan yang sebelumnya telah diberlakukan pemerintah sejak awal tahun 2020.

"Agar Presiden segera mengeluarkan perpres baru. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2020).

Baca juga: YLKI Minta BPJS Kesehatan Tak Turunkan Kualitas Pelayanan Pasien

"Sebab pernyataan manajemen BPJS Kesehatan akan tetap menggunakan Perpres lama, jika pemerintah belum mengubah atau mengeluarkan Perpres baru. Dengan kata lain, kenaikan tarif tetap akan diberlakukan oleh BPJS Kesehatan," imbuh dia.

Tulus mengatakan, pembatalan ini sebenarnya memiliki dua implikasi. Di satu sisi, konsumen tidak akan terlalu keberatan dengan besarnya iuran yang harus dibayarkan.

Di sisi lain, muncul kekhwatiran bahwa hal ini akan mereduksi pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pasien BPJS Kesehatan.

"Kalau yang direduksi hanya servis non-medis masih mendingan, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien karena bisa berdampak terhadap patient safety. Misalnya, jenis obatnya diganti atau dikurangi," ujarnya.

Baca juga: Pasca-putusan MA, BPJS Kesehatan Diminta Berbenah

Lebih jauh, YLKI juga mendorong Kemensos untuk segera melakukan pembersihan data untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sebab, sampai saat ini cleansing tersebut belum dilakukan, sehingga potensi penerima PBI yang salah sasaran masih sangat besar.

Hasil cleansing data nantinya dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan peserta mandiri menjadi peserta PBI.

"Sebab, faktanya peserta kelas mandiri mayoritas adalah kelas 3. Artinya, dari sisi sosial ekonomi adalah kelompok rentan, dan pantas menjadi anggota PBI juga," kata dia.

Selain itu, Tulus mendorong, agar BPJS mengefektifkan tagihan peserta kelas mandiri yang masih menunggak. Sebab tunggakan mereka dianggap cukup signifikan yaitu mencapai 54 persenan.

Baca juga: Komisi IX DPR: Putusan MA yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Jadi Momentum Berbenah

Diberitakan, MA mengabulkan permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2020.

Permohonan uji materi diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Mereka meminta MA membatalkan kenaikan iuran tersebut.

Majelis hakim MA menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 serta Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 17 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. (T.D018)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com