JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menggunakan pendekatan kesejahteraan untuk menyelesaikan persoalan separatisme di Papua.
"Kita sudah bersepakat memilih pendekatan lain, yaitu pendekatan kesejahteraan," ujar Mahfud ketika memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengamanan Perbatasan Negara di Hotel Pullman, Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Baca juga: Mahfud MD: Pembangunan Papua Akan Lebih Terintegrasi, Tak Terkesan TNI-Polri Tangani Sendiri
Mahfud mengatakan, sebetulnya kekuatan TNI maupun Polri dapat dengan mudah memenangi perlawanan guna mengakhiri aksi separatisme di Papua.
Mengingat, perbandingan jumlah aparat keamanan dengan anggota kelompok separatisme sangat tak sepadan.
Mahfud memprediksi, apabila TNI dan Polri melayani perlawanan separatisme, maka kemenangan bagi TNI dan Polri dapat diraih dengan mudah dan cepat.
Namun demikian, kata dia, pemerintah tetap tak ingin menempuh jalur militeristis untuk mengamankan situasi.
"Kita tidak melakukan pendekatan seperti itu, tidak memilih yang gampang seperti itu, karena yang gampang seperti itu kalau dari sudut ilmu gerilya itu tidak menyelesaikan masalah," kata dia.
Baca juga: Marak Aksi KKB, Polri Tak Tambah Personel di Papua
Mahfud menuturkan, apabila penyelesaian konflik Papua dilakukan dengan militeristis, dikhawatirkan akan tumbuh lagi kelompok separatisme di wilayah lain.
Karena itu, pemerintah pun melakukan skema lain yaitu melalui pendekatan kesejahteraan agar aksi teror yang dilancarkan separatisme di Papua dapat teratasi.
"Di Papua itu, meskipun kita sangat-sangat mampu selesai dalam sekian hari, tapi kita tidak memilih pendekatan itu," tegas Mahfud.
Baca juga: Meski Keamanan Terganggu, Pembangunan Trans-Papua Tetap Dilanjutkan
Diberitakan sebelumnya, draf lanjutan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sudah rampung.
"Pemerintah sudah selesai merampungkan draf Inpres Nomor 9 yang sudah habis masa berlakunya," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Dalam Inpres lanjutan tersebut, ada dua plot pembangunan.
Plot pertama dari sisi pembangunan kesejahteraan hingga ekonomi di bawah komando Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Baca juga: Mahfud Sebut Draf Lanjutan Inpres soal Pembangunan Papua Rampung
Plot kedua mengenai pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas) atau desk pembangunan umum yang ada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Mahfud menyatakan, dalam lanjutan Inpres tersebut, pemerintah akan melakukan pendekatan kesejahteraan guna meredam konflik di Papua.
"Menegaskan kembali, bahwa kebijakan pemerintah untuk menangani masalah Papua itu adalah pendekatan kesejahteraan," kata dia.
Inpres Nomor 9 Tahun 2017 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di provinsi Papua dan Papua Barat telah berakhir pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.