Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Bebas, Bagaimana dengan Barang Bukti yang Menjeratnya?

Kompas.com - 11/03/2020, 08:06 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberi vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.

Setelah vonis bebas ini muncul pertanyaan, apa yang akan dilakukan pengadilan terhadap sejumlah aset dan barang bukti milik Karen Agustiawan?

Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa aset dan barang bukti milik Karen akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.

Sesuai putusan MA pula, penuntut umum diminta menggunakan barang bukti tersebut untuk perkara lain.

"Berarti ada barang bukti sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...

Kendati demikian, Hari tidak menjelaskan lebih rinci apa saja barang bukti yang telah disita.

Ia juga belum mengetahui perkara lain apa yang dimaksud dalam putusan MA tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut.

"Dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara lain yang terkait dengan perkara yang sekarang, kita tahu dalam penanganan perkara ini yang bersangkutan tidak sendirian," tuturnya.

Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Lalu, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen Agustiawan.

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

Saat ini, Karen telah menghirup udara bebas usai ditahan selama 1,5 tahun. Ia keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com