JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berusia 65 tahun berkewarganegaraan Indonesia di Singapura dinyatakan positif Covid-19.
Pria yang diidentifikasi sebagai kasus positif ke-152 itu merupakan WNI keempat yang dinyatakan positif di Negeri Singa tersebut.
"Pada 9 Maret 2020, Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan kasus positif Covid-19 ke-152 di Singapura, yaitu WNI berusia 65 tahun yang tiba di Singapura pada 7 Maret 2020," demikian bunyi keterangan Kedutaan Besar RI di Singapura, seperti dilansir Kompas.com dari laman resmi, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Italia Dikarantina, Pemerintah Belum Akan Evakuasi WNI
WNI tersebut merasakan gejala atau simton Covid-19 sejak tanggal 28 Februari, atau saat sedang berada di Jakarta.
Setelah itu, WNI tersebut memeriksakan diri ke sebuah rumah sakit di Jakarta pada 2 Maret 2020.
"Pada 7 Maret setelah tiba di Singapura, yang bersangkutan diperiksa di Singapore General Hospital dan dinyatakan positif Covid-19 pada sore hari tanggal 8 Maret. Saat ini yang bersangkutan dirawat di SGH," demikian bunyi keterangan itu.
KBRI terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut.
Baca juga: Pria Asal Singapura Meninggal di Bandara Soekarno-Hatta, Dipastikan Bukan karena Corona
Adapun Pemerintah Singapura telah mengambil kebijakan baru sejak 7 Maret 2020.
Semua pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass atau visa turis, yang menjalani pengobatan Covid-19 harus membayar biaya pengobatan tersebut.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan Singapura akan terus melakukan test Covid-19 secara gratis kepada semua pihak sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 di Singapura.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.