Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Siagakan 20 Rumah Sakit untuk Antisipasi Sebaran Covid-19

Kompas.com - 10/03/2020, 16:31 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyiapkan rumah sakit untuk mengantisipasi wabah virus corona atau penyakit Covid-19.

Setidaknya ada 20 rumah sakit milik Muhammadiyah yang sudah disiapkan di seluruh Indonesia.

"Saat ini kami siapkan 20. Tapi sambil 20 itu, kami selalu juga mengidentifikasi RS Muhammadiyah lainnya," kata Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center, dr Corona Rintawan, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).

Corona menjelaskan, 20 rumah sakit itu hanya sebatas untuk menangani pasien dalam pemantauan (PDP).

Baca juga: Italia Lockdown akibat Corona, Ini Langkah Kemenlu RI

Namun, jika diperlukan tidak menutup kemungkinan rumah sakit Muhammadiyah menangani tindakan lainnya terkait Covid-19.

"Memang kita batasi sampai tahap PDP kecuali ada hal-hal lain di luar itu. Misalnya rumah sakit rujukan penuh tidak bisa menerima pasien lagi, ya otomatis ya kita tidak bisa membuang pasien tersebut kan," ucapnya

"Kita mungkin akan merawat sampai tahap itu, tapi sampai saat ini belum ada," kata Corona.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan 13 kasus positif virus corona baru pada Senin petang (9/3/2020).

Sehingga, total saat ini semuanya ada 19 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Jumlah Bertambah, 19 Pasien di Indonesia Positif Virus Corona

Kepastian itu disampaikan Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3/2020).

"Sehingga, hari ini jumlah kasus terkonfirmasi positif 19. Ini penjumlahan dari rilis di awal. Hari ini saya sampaikan nomor 7 sampai 19," ujar Yuri.

Namun saat ini, dua dari 19 pasien kasus Covid-19 sudah dinyatakan negatif, meski belum dibolehkan keluar rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com