JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan 25 orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.
Namun, polisi mengklaim telah memberi peringatan kepada ke-25 orang tersebut.
"Kita tidak melakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari 25 orang tersangka itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Asep mendeskripsikan langkah penegakan hukum tersebut sebagai upaya preemtif.
Baca juga: Polisi Diminta Tak Gunakan Pendekatan Pidana Menindak Penimbun Masker
Sebab, bertujuan untuk menstabilkan harga kedua produk tersebut pascapengumuman pasien positif virus corona di Indonesia.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan proses hukum ke-25 orang itu, Asep tak menjawab dengan tegas.
Ia mengatakan, seluruh orang tersebut kini dalam pengawasan Polri. Menurutnya, mereka akan ditindak bila melanggar kembali.
"Saat ini kita mengatakan bahwa 25 orang itu, setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak menahan, memberikan peringatan, kemudian barang bukti itu dikembalikan kepada mekanisme pasar dengan harga yang wajar," katanya.
Baca juga: Oknum PNS Penimbun Masker di Makassar Dinonaktifkan dan Dicabut Fasiltasnya
"Lalu untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan, apabila mereka nanti kedapatan kembali melanggar hukum, kita akan tindak baik itu dari sisi UU Perindustrian atau Perdagangan," sambung dia.
Nantinya, masker yang telah diamankan akan dijual kembali ke pasaran. Namun, penjualan tersebut harus sesuai izin pemiliknya.
Diberitakan, Polri telah melakukan penindakan terhadap total 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer maupun penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona sejak Selasa (3/3/2020).
Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer menjadi buruan masyarakat usai diumumkannya dua pasien positif virus corona di Indonesia. Stoknya pun menipis dan harganya meningkat.
Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Penimbun Masker di Pontianak, Dijual Rp 300.000 via Medsos
"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).
Untuk penimbunan masker dan hand sanitizer, kasusnya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.
Dari 12 kasus penimbunan, polisi menetapkan 25 orang tersangka.
Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.