Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klaim Upaya Preemtif, Polri Tak Tahan 25 Orang terkait Kasus Penimbunan Masker

Kompas.com - 10/03/2020, 09:57 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi tidak menahan 25 orang yang sebelumnya diamankan terkait kasus penimbunan masker dan hand sanitizer.

Namun, polisi mengklaim telah memberi peringatan kepada ke-25 orang tersebut.

"Kita tidak melakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari 25 orang tersangka itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Asep mendeskripsikan langkah penegakan hukum tersebut sebagai upaya preemtif.

Baca juga: Polisi Diminta Tak Gunakan Pendekatan Pidana Menindak Penimbun Masker

Sebab, bertujuan untuk menstabilkan harga kedua produk tersebut pascapengumuman pasien positif virus corona di Indonesia.

Ketika ditanya mengenai kelanjutan proses hukum ke-25 orang itu, Asep tak menjawab dengan tegas.

Ia mengatakan, seluruh orang tersebut kini dalam pengawasan Polri. Menurutnya, mereka akan ditindak bila melanggar kembali.

"Saat ini kita mengatakan bahwa 25 orang itu, setelah kita lakukan pemeriksaan, kita tidak menahan, memberikan peringatan, kemudian barang bukti itu dikembalikan kepada mekanisme pasar dengan harga yang wajar," katanya.

Baca juga: Oknum PNS Penimbun Masker di Makassar Dinonaktifkan dan Dicabut Fasiltasnya

"Lalu untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan, apabila mereka nanti kedapatan kembali melanggar hukum, kita akan tindak baik itu dari sisi UU Perindustrian atau Perdagangan," sambung dia.

Nantinya, masker yang telah diamankan akan dijual kembali ke pasaran. Namun, penjualan tersebut harus sesuai izin pemiliknya.

Diberitakan, Polri telah melakukan penindakan terhadap total 17 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer maupun penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona sejak Selasa (3/3/2020).

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer menjadi buruan masyarakat usai diumumkannya dua pasien positif virus corona di Indonesia. Stoknya pun menipis dan harganya meningkat.

Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Penimbun Masker di Pontianak, Dijual Rp 300.000 via Medsos

"12 kasus itu penimbunan masker dan juga hand sanitizer, yang lima kasus hoaks," ungkap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2020).

Untuk penimbunan masker dan hand sanitizer, kasusnya terjadi di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur.

Dari 12 kasus penimbunan, polisi menetapkan 25 orang tersangka.

Tak hanya penimbunan, mereka yang menjual masker tidak sesuai SNI dan yang mengolah ulang masker bekas turut dijerat pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com