JAKARTA, KOMPAS.com - Target penyelesaian draf omnibus law RUU Cipta Kerja selama 100 hari sebagaimana dicetuskan Presiden Joko Widodo diprediksi masih jauh dari harapan.
Setelah pemerintah menyerahkan draf dan surat presiden RUU Cipta Kerja ke DPR, Rabu (12/2/2012), pembahasan belum dimulai. Bahkan, penolakan demi penolakan terhadap RUU Cipta Kerja terus bergulir.
Penolakan datang khususnya dari para pekerja. Mereka menilai RUU Cipta Kerja meminggirkan kepentingan mereka dan mengutamakan kepentingan pengusaha atau pemilik modal.
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investor dan Perbudakan Modern
PDI-P dan Partai Nasdem satu pandangan bahwa aspirasi kelas pekerja mesti diperhatikan.
Kedua partai pendukung pemerintah itu sepakat, klaster ketenagakerjaan yang ada di RUU Cipta Kerja harus dievaluasi.
Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto memastikan DPR dan pemerintah akan membuka ruang dialog dengan semua pihak berkepentingan terkait pembahasan RUU Cipta Kerja.
Ia mengatakan, PDI-P yang memiliki konstituen kelompok buruh dan pekerja, menaruh perhatian terhadap polemik yang muncul akibat RUU Cipta Kerja.
"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja (buruh) kita dikorbankan karena hal tersebut," ujar Hasto, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Konstituen Banyak dari Buruh, PDI-P Bentuk Tim Kaji RUU Cipta Kerja
Hasto pun menyatakan, PDI-P akan membentuk tim khusus untuk menyerap aspirasi para kelas pekerja.
"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," kata dia.
Dalam pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (9/3/2020), Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyarankan agar sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam RUU Cipta Kerja dievaluasi kembali.
Evaluasi harus dilakukan secara cepat, agar RUU Cipta Kerja dapat segera disahkan DPR.
Baca juga: Bertemu Airlangga, Surya Paloh Usul Evaluasi Pasal-pasal Kontroversial RUU Cipta Kerja
Sebab, menurut Paloh, RUU Cipta Kerja terkait dengan kepentingan nasional yang mesti diutamakan.
"Kami mempunyai kesepakatan terlepas berapa pasal yang dianggap masih kontroversial ini segera untuk kembali diajak mengevaluasi ulang, tetapi dengan time-frame yang tidak terlalu lama," kata Paloh.