Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Aksi "Gejayan Memanggil Lagi", Mahfud: Enggak Ada yang Luar Biasa

Kompas.com - 09/03/2020, 20:40 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko PolhukamMahfud MD menilai aksi "Gejayan Memanggil Lagi" merupakan hal yang biasa.

Aksi tersebut digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil untuk menolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Peristiwa Gejayan itu kita anggap sebagai peristiwa biasa saja, tidak ada yang luar biasa," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Aksi Gejayan Memanggil Lagi Tetap Berlangsung meski Yogyakarta Diguyur Hujan

Mahfud mempersilakan elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa maupun dialog dengan pemerintah terkait sikap penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.

Sebab, unjuk rasa maupun demonstrasi dilindungi undang-undang (UU).

"Silakan mau demo, unjuk rasa, mau konsultasi apa namanya dialog dengan pemerintah, dialog dengan DPR itu satu hal yang sudah diatur dan dilindungi oleh undang-undang," katanya.

"Jadi itu bagus-bagus saja bagi saya, enggak apa-apa," sambung dia.

Baca juga: Gejayan Memanggil Lagi, Elemen Masyarakat Yogya Tolak Omnibus Law

Mahfud mengatakan, aksi unjuk rasa seperti itu turut membantu proses demokratisasi di Indonesia. 

Menurut dia, kelahiran pemerintahan saat ini tak lepas dari peristiwa seperti Gejayan Memanggil pada masa lalu.

"Pemerintah yang sekarang kan juga lahir dari proses-proses itu, kelahiran pemerintah yang ada sekarang kan juga dari berbagai peristiwa seperti itu," jelas dia.

Baca juga: Gejayan Memanggil Lagi, Ini 6 Poin yang Diserukan Aliansi Rakyat Bergerak

Beberapa orang yang turut aksi di Simpang Tiga Gejayan mengenakan mantel saat hujan turun.KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA Beberapa orang yang turut aksi di Simpang Tiga Gejayan mengenakan mantel saat hujan turun.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Rakyat Bergerak menggelar aksi di Jalan Gejayan, Senin (9/3/2020) untuk menyikapi Omnibus Law.

Aksi ini untuk menyuarakan penolakan terhadap peraturan "sapu jagat".

Humas Aliansi Bergerak, Kontra Tirano mengatakan, perancangan Omnibus Law menyalahi Undang-undang No 12 Tahun 2011.

"Perancangan Omnibus Law ini sendiri menyalahi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-Peraturan Perundang-undangan," ujar Humas Aliansi Rakyat Bergerak, Kontra Tirano, Senin (9/2/2020).

Baca juga: Aksi Gejayan Memanggil Lagi hingga Sejarah Jalan Moses Gatotkaca

Pemerintah dan DPR yang menutup-nutupi proses pembahasan Omnibus Law menunjukkan tidak ada itikad baik dalam mengelola negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com