JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, partainya akan memastikan pemerintah dan DPR akan membuka ruang dialog dengan semua pihak yang berkepentingan dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Menurut Hasto, sebagai partai pendukung pemerintah, PDI-P ikut mendukung RUU tersebut.
Sebab, substansi RUU Cipta Kerja dinilai memiliki niat baik guna memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat.
"Dan itu merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur di dalam Konstitusi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, antara Kepentingan Investor dan Perbudakan Modern
Kendati demikian, Hasto memahami ada berbagai aspirasi terkait subtansi RUU tersebut khususnya dari para pekerja.
Ia pun menyadari, sebagian konstituen PDI-P berasal dari kalangan buruh. Oleh karenanya, PDI-P akan menaruh perhatian pada RUU Cipta Kerja.
"Kami akan memastikan jangan sampai kepentingan tenaga kerja (buruh) kita dikorbankan karena hal tersebut," ujarnya.
Baca juga: 23 Maret, Buruh Gelar Aksi Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law
Lebih lanjut, Hasto mengatakan, PDI-P akan membentuk tim khusus untuk melihat substansi dari RUU tersebut serta menyerap aspirasi yang ada.
Hal ini kata dia, berdasarkan kepimpinan Joko Widodo yang bersifat aspiratif dan mendahulukan dialog.
"Maka terkait perbedaan tafsir, harus didialogkan bersama-sama. Toh RUU ini belum final. Beberapa perubahan masih terjadi. Maka dengan dialog itulah kami akan memasukkan apa yang menjadi concern masyarakat," pungkasnya.
Baca juga: Tiga Serikat Buruh Sepakat Bersatu Lawan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Bola pembahasan rancangan undang-undang (RUU) omnibus law kini berada di tangan DPR.
DPR telah menerima dua draf omnibus law, yaitu RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dan Penguatan Perekonomian, dari pemerintah.
Perjalanan kedua draf RUU omnibus law menuju DPR sempat terkesan maju-mundur. Namun, akhirnya draf dan surat presiden (surpres) sampai di DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Sindikasi: Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bawa Semangat Perbudakan Modern
Setelah surat presiden dan draf RUU Cipta Kerja diterima DPR pembahasan bersama pemerintah belum juga dimulai.
Salah satu kritik tehadap RUU Cipta Kerja datang Sekjen Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Ikhsan Raharjo.
Ia menilai RUU Cipta Kerja justru akan menarik Indonesia kembali ke zaman kolonial Hindia Belanda.
Menurut Ikhsan, pasal-pasal terkait ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja akan menciptakan perbudakan modern.
"Semangat perbudakan modern itu sangat kuat terasa dalam draf yang kita semua bisa baca hari ini," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.