Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan Pemerintah untuk Hadapi Virus Corona

Kompas.com - 08/03/2020, 13:52 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan serangkaian protokol kesehatan yang dapat dijadikan panduan bagi masyarakat untuk menghadapi penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).

Protokol itu dikeluarkan Kantor Staf Presiden yang disusun Kementerian Kesehatan bersama dengan sejumlah kementerian terkait.

Jika ada warga yang merasa tidak sehat dengan kriteria demam 38 derajat celcius disertai batuk pilek, warga itu dianjurkan untuk beristirahat yang cukup di rumah.

Jika keluhan berlanjut disertai dengan kesulitan bernapas, dianjurkan untuk segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Penanganan Virus Corona, 620 Spesimen dari 25 Provinsi Diperiksa

Pada saat berobat ke fasilitas layanan kesehatan, dianjurkan supaya masyarakat menggunakan masker.

Apabila tidak memiliki masker, warga diimbau untuk mengikuti etika batuk atau bersin yang benar dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau punggung lengan.

Masyarakat yang hendak berobat disarankan supaya tidak menggunakan transportasi massal

Fasilitas layanan kesehatan

Di fasilitas layanan kesehatan, tenaga kesehatan akan melakukan screening suspect penyakit covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2.

Jika memenuhi kriteria suspect, pasien akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk menangani covid-19.

Kemudian, jika tidak memenuhi kriteria suspect, pasien akan dirawat inap atau rawat jalan, tergantung diagnosa dan keputusan dokter fasilitas layanan kesehatan.

Pasien suspect corona

Pasien yang memenuhi kriteria suspect akan diantar ke rumah sakit rujukan menggunakan ambulan fasilitas layanan kesehatan didampingi tenaga kesehatan yang menggunakan alat pelindung diri (APD).

Di rumah sakit rujukan, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

Baca juga: Angkasa Pura II Buka Contact Center Virus Corona

Spesimen kemudian akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam setelah spesimen diterima.

Pasien positif/negatif corona

Jika pemeriksaan menunjukkan hasil positif, pasien akan dinyatakan sebagai penderita covid-19.

Pasien tersebut akan diambil sampelnya setiap hari oleh tenaga kesehatan. Jika pemeriksaan sampel selama dua kali berturut-turut menunjukkan hasil negatif, pasien akan dikeluarkan dari ruang isolasi.

Akan tetapi, jika pemeriksaan menunjukkan hasil positif, akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Sehat, tetapi...

Bagi mereka yang sehat tetapi punya riwayat perjalanan hingga 14 hari sebelumnya ke negara terjangkit corona atau merasa pernah kontak dengan penderita corona, warga diminta untuk menghubungi hotline center corona di nomor 119 ext 9 demi mendapat petunjuk lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja  Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Semua Korban Kecelakaan di Km 58 Tol Japek Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

Nasional
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Diduga Dapat Jatah Potongan Insentif ASN

Nasional
Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Bawaslu Buka Kans Evaluasi Panwas yang Tak Becus Jelang Pilkada

Nasional
Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Kemungkinan Pindah Terakhir ke IKN

Nasional
Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com