JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses penganggaran ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun anggaran 2012-2013.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, hal itu didalami saat penyidik memeriksa Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Kamis (5/3/2020) hari ini.
"Pertanyaannya adalah seputar bagaimana proses penganggaran ya RTH ini di Kota Bandung tahun 2012-2013," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK Panggil Wakil Bupati Sumedang
Ali mengatakan, Erwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Badan Anggaran DPRD Kota Bandung periode 2009-2014.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heri Nurhayat yang merupakan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung
Ali juga menyampaikan, hingga saat ini KPK telah mencatat kerugian mencapai Rp 69 miliar dari proyek itu.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup menetapkan beberapa orang tersangka, karena diduga ada penyalahgunaan wewenang, jabatan, sehingga menimbulkan kerugian negara, Rp 69 miliar," kata Ali.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Hery Nurhayat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, Hery mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
Baca juga: Proyek Tol Kalimalang hingga KCIC Dinilai Kurangi Jumlah RTH di Bekasi
Kemudian, dua tersangka lain, yakni mantan anggota DPRD, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Keduanya diduga berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Adapun mantan anggota DPRD Kota Bandung Dadang Suganda diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung.
Dadang menjadi makelar memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.