JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus pengeroyokan dan/atau penghasutan di PT IKAD, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/3/2020).
Kericuhan tersebut terjadi sebelum aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja di Tangerang.
"Dari 10 orang yang diriksa dan diamankan sementara, setelah dilaksanakan selidik dan periksa, telah dapat hasil dan bukti yang cukup terhadap keempat orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Keempat tersangka berinisial IHS, MSA, JM alias Loreng, dan JS. Para tersangka disangkakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Cekcok Saat Demo Omnibus Law RUU Cipta Kerja, 10 Buruh Ditangkap Polisi
Dihubungi terpisah, Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para buruh awalnya berkumpul di depan PT IKAD.
Mereka mengajak karyawan perusahaan tersebut untuk mengikuti aksi menolak RUU Cipta Kerja.
"'Ayo masuk. Keluarkan semua karyawan. Stop produksi. Hari ini tidak ada produksi. Maju. Serang. Robohkan'. Itu seruan dari mobil komando mereka dari depan pabrik PT IKAD," kata Ade ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Mahasiswa Penolak Omnibus Law Cipta Kerja Ancam Gelar Aksi Lanjutan
Kemudian, perwakilan PT IKAD menolak ajakan tersebut dengan alasan mesin produksi tidak dapat dinonaktifkan secara mendadak.
Para pelaku kemudian melakukan pemukulan karena merasa tidak puas dengan penjelaskan dari perwakilan PT IKAD.
"Karena penjelasan dari perwakilan PT IKAD dirasa tidak memuaskan massa, sehingga para pelaku dari massa langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama kepada pelapor," tuturnya.
Baca juga: Proses Perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dianggap Menyimpang
Polisi melakukan tindakan atas laporan dari korban yang berinisial ES. Atas kejadian tersebut, korban mengalami memar di bagian muka hingga luka robek pada bibir.
Diberitakan sebelumnya, 10 buruh yang mengikuti aksi menolak omnibus law RUU Cipta Kerja dengan Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) ditangkap polisi.