Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Tara Basro jadi Polemik, ICJR Meminta Penerapan UU ITE Dievaluasi

Kompas.com - 05/03/2020, 12:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, penerapan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu dievaluasi.

Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyebut bahwa foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter pribadinya mengandung unsur pornografi sehingga melanggar UU ITE.

"Pemerintah lewat Kejaksaan memastikan bahwa penerapan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE tidak untuk menyerang ekspresi sah ataupun menyerang kelompok yang perlu dilindungi," kata Peneliti ICJR Maidina Rahmawati melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/3/2020).

Baca juga: Kominfo Diminta Tarik Pernyataan Foto Tara Basro Mengandung Pornografi

Maidina mengatakan, selama ini, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE kerap digunakan untuk menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi.

Pasal itu pula yang kini digunakan sebagai landasan Kominfo menyatakan bahwa foto Tara Basro melanggar UU ITE.

Pasal itu berbunyi, "mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".

Menurut Maidina, penjelasan pasal tersebut tidak secara eksplisit merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Polemik Foto Tara Basro, ICJR: Kominfo Tak Pahami Hukum Kesusilaan

Padahal dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Revisi UU ITE menyatakan, Pasal 27 Ayat (3) merujuk pada ketentuan KUHP.

Maka, mutlak Pasal 27 Ayat (1) harus merujuk pada ketentuan dalam Pasal 281 dan Pasal 282 KUHP untuk melihat hakikat pelarangan distribusi konten melanggar kesusilaan.

Oleh karenanya, Maidina menilai, Pasal 27 Ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas dan memuat duplikasi yang tidak perlu.

"Karena rumusan yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282," ujarnya.

Ia pun meminta supaya DPR bersama pemerintah memastikan bahwa pasal tersebut dapat dihapuskan. Apalagi, revisi UU ITE masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024.

Baca juga: Tara Basro dan Aksi Mencintai Bentuk Tubuh Sendiri

"Untuk menghapus Pasal 27 Ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi," kata Maidina.

Sebelumnya diberitakan, foto yang diunggah aktris Tara Basro di akun Twitter dan Instagramnya membuah heboh.

Dalam salah satu foto yang diunggah itu Tara berpose tanpa busana dan menuliskan keterangan "Worthy of Love". Tara juga menambahkan, "Coba percaya sama diri sendiri".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com