Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pedoman Penyiaran Informasi Virus Corona, Salah Satunya Lindungi Identitas Pasien

Kompas.com - 05/03/2020, 08:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengeluarkan surat edaran tentang pedoman penyiaran wabah virus corona.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan surat edaran ini ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran.

"Surat ini merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat pada Selasa (3/3/2020). Ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran, terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona," ujar Agung sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis KPI, Kamis (5/2/2020).

Baca juga: Catatan untuk Media Massa Terkait Pemberitaan Virus Corona

 

Menurut Agung, ada 8 poin yang ditegaskan oleh KPI untuk diperhatikan seluruh lembaga penyiaran terkait penayangan informasi virus corona.

Pertama, memberitakan informasi perihal wabah virus corona dengan hati-hati, tidak spekulatif, dan tidak menimbulkan kepanikan masyarakat di semua program yang disiarkan.

Hal ini juga termasuk pernyataan host/reporter/penyiar agar menggunakan diksi (pilihan kata) dan pembawaan secara tepat dan tidak terkesan mendramatisasi atau menakut-nakuti.

"Agar tidak menimbulkan persepsi publik yang menyebabkan kepanikan," kata Agung.

Baca juga: Pasien Covid-19: Saya Tertekan dengan Pemberitaan...

Kedua, menyampaikan informasi bahwa pemerintah telah turun tangan menangani wabah virus corona dan menyebutkan hotline service Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yaitu (081212123119 atau 021-5210411).

Atau bisa menyampaikan hotline service masing-masing daerah dan Rumah Sakit rujukan untuk penanganan wabah virus corona di masing-masing wilayah sebagimana telah diumumkan di website resmi Kementerian Kesehatan.

"Ketiga, menggunakan sumber informasi tentang virus corona dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan dan terkonfirmasi serta tidak menyiarkan informasi dari media sosial kecuali informasi tersebut telah terkonfirmasi kebenarannya," tutur Agung.

Baca juga: Wabah Virus Corona, Masyarakat Tak Perlu Beli Masker Secara Berlebihan

 

Keempat, menghadirkan narasumber wawancara yang kredibel dan menyampaikan materi wawancara secara positif dalam pembahasan wabah virus corona.

"Kelima, tidak menyebutkan identitas pasien dan tidak mengeksploitasi lingkungan serta warga sekitar penderita," tegas Agung.

Keenam, menyampaikan data-data tentang wabah virus corona secara berimbang.

"Kemudian, kika hendak menyampaikan angka kematian harus diikuti dengan angka (persentase) kesembuhan," lanjut Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ketujuh, menayangkan iklan layanan masyarakat tentang wabah virus corona yang berisi cara persebaran, gejala, langkah pencegahan dan penanganan dini, hotline service pemerintah dan di daerah, serta RS yang ditunjuk untuk penanganan.

Kedelapan, menyampaikan peringatan bahwa pihak-pihak yang memanfaatkan situasi terkait wabah virus corona (spekulan masker dan hand sanitizer) bisa terjerat pidana penjara 6 tahun dan maksimal denda Rp 4 miliar sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

"Jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, " kata Agung.

Baca juga: Menkes: Tak Ada yang Lebih Hebat Tangkal Virus Corona, Kecuali Imunitas Tubuh

Ia menambahkan, ada 4 aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran.

Keempatnya yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com