Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skema Pencairan Dana BOS Berubah, Kemenko PMK: Demi Fleksibilitas

Kompas.com - 04/03/2020, 21:53 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Koordinasi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono mengatakan, perubahan skema penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bertujuan meningkatkan fleksibilitas.

"Kemdikbud mencoba untuk memperpendek jalur penyaluran BOS yang semula dari pemerintah pusat melalui rekening umum daerah, sekarang langsung ke sekolah. Harapannya dengan cara demikian maka sekolah memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata Agus di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (4/3/2020).

Agus mengatakan, perubahan skema penyaluran tersebut diputuskan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin menteri koordinator PMK.

Baca juga: Pemerintah akan Tingkatkan Alokasi Gaji Guru Honorer pada Dana BOS

RTM itu juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).

Agus mengatakan, perubahan skema penyaluran ini agar memastikan dana BOS tepat sasaran.

"Ini sejalan dengan kebijakan Mendikbud dengan merdeka belajar. Jadi kepala sekolah punya keleluasaan," kata dia.

Menurut Agus, Mendikbud menginginkan setelah terjadinya perubahan skema pencairan dapat diikuti juga akan lahirnya kebijakan yang mendukung perubahan tersebut.

Kebijakan itu, kata Agus, supaya semua anggaran benar-benar langsung dikirim ke sekolah.

Baca juga: Kebijakan Baru BOS, Benarkah Melepas Belenggu Sekolah?

Landasan platform kebijakan itu yang paling utama adalah adanya data siswa dan sekolah yang benar-benar akurat.

"Karena jangan sampai nanti misalnya begitu dana BOS disalurkan ke sekolah, karena basisnya jumlah siswa, maka tiba-tiba jumlah siswanya melonjak. Nah ini yang tidak boleh," ucap dia.

Sebelumnya, pencairan dana BOS disalurkan pemerintah pusat melalui rekening kas umum daerah (RKUD). Kini, perubahan penyaluran terjadi dari pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com