JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu, Rabu (4/3/2020), menandatangani nota kesepahaman tentang koordinasi tugas dan pelaksanaan penyelenggaraan haji.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan di Operation Room, Gedung Kementerian Agama, lantai 2, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
"Tujuan kita enggak ada lain bagaimana membuat jemaah lebih fokus pada ibadahnya dan bisa mendapatkan pelayanan yang semestinya dia dapatkan," ujar Menag Fachrul Razi usai penandatanganan.
Baca juga: Menteri Agama Bakal Bantu Korban First Travel Ibadah Haji
Isi nota kesepahaman tersebut meliputi hubungan kelembagaan dan prioritas kegiatan kemaslahatan.
Kemudian, pemberian masukan dalam menyusun perhitungan pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
Lalu, kebijakan akuntansi dan sistem pelaporan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji pada BPKH dan Kemenag.
Terakhir, integrasi data dan sistem terkait jemaah haji, serta pengembalian dana jemaah haji.
Penandatangan nota kesepahaman tersebut disaksikan Dirjen PHU Kementerian Agama Nizar Ali dan Ketua Dewan Pengawas BPKH Yuslam Fauzi.
Baca juga: Corona Berpotensi Gagalkan Pemberangkatan Haji, Ini Usulan Ketua Komisi VIII
Menag Fachrul Razi mengatakan, setelah menjalin kesepakatan, nantinya akan dibentuk kelompok kerja guna menjalankan tanggung jawab di masing-masing bidang.
Dengan begitu, kata dia, harapannya kesekapatan tersebut dapat berjalan baik.
"Sebetulnya kerjasama ini sudah berjalan lama, tapi acap kali tidak begitu tajamlah. Kadang-kadang begitu, kita seolah-olah apa yang kita ingat ada masalah, kita pecahkan bersama," jelas dia.
Diketahui, Kemenag bertanggung jawab dalam melakukan penyelenggaraan ibadah haji.
Sedangkan BPKH bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan haji untuk mendapatkan nilai manfaat.