Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Selain Kemenkes dan Medis Diminta Tak Umumkan Status Penularan Virus Corona

Kompas.com - 03/03/2020, 18:40 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto meminta semua pihak menahan diri untuk menyampaikan informasi soal status penularan virus corona (Covid-19).

Hal ini bertujuan menghindari informasi yang simpang-siur di masyarakat.

"Ini akan kita koordinasikan lagi pada daerah agar sekali lagi, bahwa pada ranah medis, biarlah medis yang mengumumkan. Jangan kemudian diumumkan orang lain. Takutnya nanti bias enggak karu-karuan," ujar Yuri di Kantor Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).

Baca juga: Waspada Virus Corona, Dinkes Tangsel Siagakan Tim Dokter 24 Jam di RSU

Yuri juga mengungkapkan bahwa tupoksi pengumuman status penularan virus corona menjadi kewenangan Kemenkes.

Adapun pihak lain yang boleh memberikan keterangan atas status seperti itu hanya Rumah Sakit (RS) yang menangani pasien yang tertular.

Sementara itu, untuk kasus penularan pertama terhadap dua pasien asal Depok, Jawa Barat, Yuri menyatakan sengaja diambilalih oleh pemerintah pusat.

"Karena ini kasus pertama maka kita ambil alih untuk kita laporkan," tegasnya.

Saat disinggung tentang pengumuman oleh pemerintah daerah seperti yang terjadi di Cianjur, Yuri menyatakan pihaknya tidak ikut terlibat.

"Kalau kemudian daerah mengumumkan sendiri ya saya enggak tahu (informasinya) dari mana. Kalau Cianjur mengumumkan sendiri dia suspect corona, dari mana juga dia mendapatkan data selerti itu ?," tambah Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memakai istilah kasus 1 dan kasus 2 untuk kedua pasien yang terjangkit virus corona (Covid-19).

Hal ini untuk menjaga kerahasiaan identitas kedua pasien yang merupakan ibu dan anak itu.

"Saya minta seluruh masyarakat bersama-sama berdoa memberikan dukungan dan empati kepada dua pasien yang kemarin saya sampaikan, yaitu kasus 1 dan kasus 2," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Jokowi pun mengaku memerintahkan para menterinya untuk tidak membuka data-data pribadi pasien positif corona. Dia meminta agar segala privasi pasien dirahasiakan.

"Ya yang tadi saya sampaikan ke menteri untuk mengingatkan agar yang namanya hak-hak pribadi yang berkaitan dengan privasi itu betul-betul dilindungi," ujar Jokowi.

Menurut Jokowi, kode etik dan hak-hak pribadi penderita corona harus dijaga.

Baca juga: Satu Guru Diduga Terinfeksi Corona, Sekolah Internasional Ini Diliburkan

"Tidak boleh dikeluarkan di publik, ini etika kita dalam berkomunikasi. Media juga harus menghormati privasi mereka sehingga secara psikologis mereka tidak tertekan dan dapat segera pulih dan sembuh kembali," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Jokowi pada Senin (2/3/2020) kemarin mengonfirmasi adanya virus corona di Tanah Air. Ada dua warga Depok, Jawa Barat, yang dinyatakan positif virus corona.

Keduanya adalah seorang ibu (64) beserta putrinya (31) yang belum lama ini melakukan kontak dengan warga negara Jepang yang berdomisili di Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com