JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menilai pemerintah daerah juga perlu memberi pembinaan kepada kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
"Sebenarnya juga yang harus bertanggung jawab adalah pemda, yang mereka berkewajiban membina, memberi pendampingan agar tidak ada kesalahan dalam pembukuannya," kata Burhanuddin di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020).
Baca juga: Soal Dana Desa, Mendagri Tito Minta Aparat Tak Langsung Tindak Kades yang Salah Administrasi
Ia menuturkan bahwa kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat. Seringkali, katanya, orang yang terpilih bukan merupakan birokrat maupun aparatur sipil negara (ASN).
Maka dari itu, banyak dari kepala desa yang terpilih tidak mengetahui mengenai mekanisme pengelolaan keuangan negara.
"Yang duduk menjadi kepala desa jangan berpikir seorang birokrat atau pegawai negeri. Ini adalah rakyat biasa yang dipilih oleh masyarakat, oleh rakyat yang ada di sini, didudukkan menjadi kepala desa. Tentunya ini miskin akan ilmu tentang keuangan negara," tuturnya.
Oleh karena itu, Burhanuddin berpesan kepada jajarannya agar berhati-hati dalam menangani kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana desa.
Baca juga: Ridwan Kamil Minta Pemerintah Tambah Jumlah Dana Desa di Jabar
Ia mengimbau agar jajarannya mendalami soal mens rea atau niat melakukan kejahatan.
"Saya meminta kepada teman-teman, lihat dulu kalau memang akan diarahkan ke perkara korupsi, lihat dulu mens rea-nya, lihat dulu niatnya. Kalau dia hanya kesalahan administrasi, tolonglah dibina. Jangan terus dilakukan penghukuman, penindakan, pembinaan dulu," ucap Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.