Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bupati Bengkayang, Pengusaha Nely Margaretha Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 02/03/2020, 23:27 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Nely Margaretha divonis 1 tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider dua bulan oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

Nely terbukti melakukan suap kepada Bupati Bengkayang Suryadman Gidot demi mendapatkan proyek di Dinas PUPR di Kabupaten Bengkayang.

"Menyatakan terdakwa Nely Margaretha telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Parnaehan Silitongan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).

Baca juga: Mantan Bupati Bengkayang Tersangka Suap KPK Jalani Sidang Perdana

Mendengar putusan tersebut, pihak kuasa hukum Nely masih ingin berpikir lebih lanjut atas putusan hakim.

Kuasa hukum Nely juga meminta agar Nely, yang tengah hamil delapan bulan, dirawat di rumah sakit karena sudah sering mengalami flek atau pendarahan ringan akibat kehamilan.

"Kami mohon dipertimbangkan permohonan kami untuk mempersiapkan kehamilannya di rumah sakit," kata kuasa hukum Nely pada hakim ketua.

Baca juga: Kaleidoskop 2019: 9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Mesuji Khamami hingga Bupati Bengkayang Suryadman

Diketahui, Nely didakwa menyuap mantan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebesar Rp 60 juta.

Hal itu diungkapkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (16/12/2019).

"Bahwa terdakwa Nely Margaretha memberikan uang sejumlah Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang periode tahun 2016 sampai tahun 2021," kata jaksa KPK Joko Hermawan saat membaca surat dakwaan.

Baca juga: Eks Bupati Bengkayang Disebut Dapat Rp 300 Juta dari Jual Proyek ke Pengusaha

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan melalui Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang bernama Aleksius.

Suap tersebut dimaksudkan agar Suryadman melalui Aleksius memberikan tiga paket pekerjaan pengadaan langsung pada Dinas PUPR Bengkayang.

Atas perbuatannya, Nely didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com