JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah Arab Saudi telah memberikan jaminan perpanjangan visa secara gratis bagi jemaah umrah asal Indonesia yang visanya ditangguhkan sementara.
Penangguhan sementara yang dilakukan pemerintah Arab Saudi itu menyusul perkembangan penyebaran virus corona.
"Sudah ada jaminan. Menurut informasi Bu Menlu ya, sudah ada jaminan dari Saudi mengizinkan untuk perpanjangan visa tanpa tambahan-tambahan biaya," kata Fachrul di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
Baca juga: Ketua PBNU Said Aqil Siradj Sebut Larangan Sementara Umrah Sudah Tepat
Menurut Fachrul, perpanjangan visa ini diupayakan pemerintah Indonesia melalui kementerian luar negeri (Kemenlu)
Meskipun pemerintah Arab Saudi sudah menjamin adanya perpanjangan visa secara gratis, Fachrul menyebut, Kemenlu belum dapat memastikan kapan perpanjangan visa itu dilakukan.
"Kalau tanggalnya belum ada kepastian," ujar dia.
Terkait jemaah umrah yang gagal berangkat, Fachrul menehaskan bahwa baik agen perjalanan maupun penerbangan tidak akan mengenakan biaya tambahan.
"Nggak ada (biaya tambahan)," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kerajaan Arab Saudi menangguhkan seluruh kunjungan ke negara tersebut, baik untuk tujuan umroh maupun kunjungan ke Masjid Nabawi untuk sementara waktu.
Hal itu menyusul perkembangan kasus penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
Baca juga: Visa Umrah Ditangguhkan, PKS: Tak Cukup Hanya Memahami Keputusan Arab Saudi
Dalam keterangan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui akun Twitter resmi mereka, pihak Kerajaan terus mengikuti perkembangan yang terjadi
Sehingga, sesuai dengan rekomendasi dari otoritas kesehatan yang berkompeten, kerajaan bersikap untuk mengimplementasikan standard internasional tertinggi yang dianjurkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO guna menghentikan, mengendalikan dan menghilangkan virus tersebut.
"Kerajaan menegaskan bahwa prosedur ini bersifat sementara dan harus terus-menerus dievaluasi oleh pihak yang berwenang," tulis keterangan resmi Kemenlu Arab Saudi seperti dilansir Kompas.com, Kamis (27/2/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.