Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prioritaskan E-KTP di Pilkada 2020, Kemendagri Mulai Hilangkan Suket

Kompas.com - 01/03/2020, 16:50 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) semaksimal mungkin akan mulai menghilangkan surat keterangan (suket) untuk daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 ini.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya akan mulai membabat suket mulai Pilkada 2020 ini.

"Kami semaksimal mungkin babatin suket sehingga kami berharap semua penduduk WNI sudah pegang KTP elektronik (e-KTP)," kata Zudan kepada wartawan, Minggu (1/3/2020).

Kendati demikian, bukan berarti mereka yang memiliki suket tidak bisa menggunakan haknya untuk mengikuti pemungutan suara.

Baca juga: Jelang Pilkada, Disdukcapil Tangsel Cetak KTP-el bagi 75 Ribu Pemegang Suket

Kemendagri, kata dia, akan memprioritaskan terlebih dahulu mereka yang sudah memiliki e-KTP.

Oleh karena itu, pihaknya terus menggalakan jemput bola melalui dinas-dinas dukcapil di setiap daerah agar warga yang belum memiliki e-KTP bisa segera memilikinya.

"Setiap Dinas Dukcapil terus jemput bola. Tapi ada yang proaktif rajin sekali, ada juga yang harus didorong-dorong. Blanko kami beri prioritas untuk yang (menyelenggarakan) pilkada," kata dia.

Hingga bulan Februari, pihaknya sudah mengirim sebanyak 7,3 juta blanko KTP elektronik ke daerah-daerah.

Baca juga: Blangko E-KTP Kosong, Puluhan Ribu Pemohon Hanya Diberi Suket

Saat ini masih ada stok sebanyak 9 juta blanko e-KTP yang tersedia di pusat.

Ia pun mengimbau seluruh kepala dinas bisa turun ke lapangan, menjemput bola lebih aktif ke beberapa lokasi.

Misalnya ke SMA, pabrik-pabrik, lembaga pemasyarakatan, pesantren dan beberapa lokasi lainnya.

"Kerja sama dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem agar memudahkan dalam pemberian identitas," kata dia.

Adapun Pilkada 2020 akan digelar pada September mendatang. Setidaknya terdapat 270 daerah yang menyelenggarakannya, terdiri dari 9 provinsi, 27 kota, dan 224 kabupaten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com