Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Minta Pemerintah Pressure Arab Saudi Terkait Penangguhan Visa Umrah Indonesia

Kompas.com - 01/03/2020, 15:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan, pemerintah memiliki modal untuk menekan Arab Saudi terkait keputusan penangguhan visa umrah jemaah Indonesia.

Modal tersebut antara lain hubungan antarpemerintah hingga relasi kepala negara yang baik.

 

"Kementerian maupun dirjen haji relatif cukup proaktif. Kemudian hubungan Arab Saudi dengan Indonesia kan relatif baik. Karena itu data dan fakta yang sudah kita lakukan secara baik ini harus dijadikan sebagai kapital untuk pressure," ujar Bukhori dalam forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (1/3/2020).

Bukhori menyatakan, seharusnya pemerintah tak hanya menerima begitu saja atas keputusan Arab Saudi.

Baca juga: Selesai Umrah, 2.698 Jemaah Kembali ke Tanah Air

Menurutnya, pemerintah harus melakukan desakan karena Arab Saudi tidak bisa semena-mena mengabaikan jemaah umroh Indonesia.

"Tidak hanya sekadar defence, pressure kepada Arab Saudi karena Arab Saudi tidak boleh semena-mena untuk kemudian mengabaikan hak-hak jemaah," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia Essam Abed Althgafi angkat bicara soal kebijakan pemerintah Saudi terkait penangguhan sementara ibadah umrah dan wisata bagi jemaah asal Indonesia.

Kebijakan ini tak hanya berlaku bagi Indonesia semata, tetapi 22 negara lain yang diduga telah terpapar virus corona jenis baru atau Covid-19.

Baca juga: Asosiasi Minta Jemaah Umrah yang Gagal Berangkat Tak Refund

Menurut Essam, masuknya Indonesia ke dalam daftar negara yang ditangguhkan visanya bukan berarti bahwa Indonesia merupakan negara yang positif penyebaran virus Covid di wilayahnya.

"Adapun larangan pemegang visa wisata untuk melaksanakan ibadah umrah dan berkunjung ke Masjid Nabawi, ini merupakan perpanjangan dari penangguhan semua visa umrah dari seluruh negara dan warga negara asing," kata Essam seperti dilansir Kompas.com dari akun Twitter resmi Kedubes Arab di Indonesia, Jumat (28/2/2020).

"Hal tersebut dilakukan untuk menjaga seluruh umat muslim dan umat manusia dari penyebaran virus tersebut," imbuh Essam.

Baca juga: Visa Jemaah yang Gagal Umrah Diupayakan Gratis

Ia menegaskan bahwa tindakan pencegahan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi oleh pihak-pihak yang berkompeten.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sudah memanggil Dubes Arab Saudi untuk Indonesia untuk meminta klarifikasi.

"Di dalam butir dua ada beberapa negara, 23 negara (yang ditangguhkan), salah satunya Indonesia. Kenapa Indonesia? Karena Indonesia itu kan belum (terinfeksi corona)," kata Retno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Retno menilai, seharusnya Pemerintah Saudi dapat membuat pengecualian untuk Indonesia.

"Jadi, alasan bahwa mengani Covid-19 sudah confirm dan sebagainya, sampai saat ini sebenarnya belum relevan diberlakukan untuk Indonesia," kata Retno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com