JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau seluruh rakyat Indonesia menjaga kesehatan sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Hal tersebut disampaikan Jokowi berkaitan dengan wabah virus corona atau Covid-19 yang menyerang banyak negara.
"Presiden Jokowi mengimbau kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menjaga kesehatan sesuai petunjuk Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan di daerah masing-masing," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dikutip dari siaran pers, Minggu (1/3/2020).
Baca juga: 68 WNI kru Diamond Princess Menuju Pulau Sebaru lewat Pelabuhan PLTU Indramayu
Presiden Jokowi, kata Fadjroel, berharap gotong royong pemerintah dan masyarakat, dapat mencegah masuknya Covid-19 ke Tanah Air.
Dengan demikian, Indonesia pun bisa melewatinya dengan baik dan seluruh masyarakatnya sehat wal afiat.
Hingga saat ini, di Indonesia memang belum ditemukan satu pun kasus positif virus corona.
Sementara itu, berkaitan dengan evakuasi 68 orang WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) Diamond Princess, Presiden Jokowi mengarahkan pendaratan dilakukan di Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
Pada Minggu (1/3/2020) malam, rencananya rombongan tiba di Indonesia dengan menggunakan pesawat khusus Garuda Indonesia dari Bandara Haneda, Jepang.
Kemudian, mereka akan langsung dipindahkan ke Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, Jakarta untuk menjalani transit observasi, yang direncanakan, selama 28 hari.
"Evakuasi kemanusiaan tahap ketiga ini merupakan rangkaian evakuasi kemanusiaan yang diperintahkan Presiden Jokowi untuk menyelamatkan dan melindungi WNI," kata Fadroel.
Sebelumnya, pemerintah juga telah melakukan evakuasi kemanusiaan tahap pertama terhadap 238 WNI dari Provinsi Hubei, China.
Baca juga: Minggu Malam Ini, 68 WNI Kru Diamond Princess Dijadwalkan Mendarat di Kertajati
Evakuasi tahap kedua adalah 188 orang WNI di kapal World Dream yang juga diobservasi di Pulau Sebaru.
"Mereka akan menjalani transit observasi serta kegiatan berupa ibadah, makan tiga kali sehari, olahraga dan pemeriksaan kesehatan rutin, dan lain-lain," kata dia.
"Semuanya dalam pengawasan Kementerian Kesehatan, TNI, Polri serta pihak Kementerian/Lembaga terkait sesuai Inpres No.4/2019," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.