JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahyu menilai, peraturan Mahkamah Agung (MA) terkait pelarangan mengambil foto dan merekam gambar dalam persidangan adalah aturan yang berat sebelah.
Menurut Anggara, jika aturan tersebut diberlakukan, maka MA harus dapat menjamin setiap persidangan mengeluarkan materi terkait isi persidangannya dan mestinya bisa diakses masyarakat.
"Sekedar melarang tanpa mewajibkan setiap pengadilan mengeluarkan materi terkait dengan persidangan, maka dalam pandangan ICJR, hal ini adalah bentuk kesewenang-wenangan dari Mahkamah Agung," kata Anggara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: AJI Keberatan soal Surat Edaran MA Larang Wartawan Rekam Persidangan
Anggara berpendapat, pelarangan mengambil foto dan perekaman persidangan ini berdampak serius terhadap akses keadilan masyarakat dan mereduksi keterbukaan informasi yang juga diwajibkan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.
"Selain itu, larangan ini akan menggangu kegiatan advokat yang membutuhkan dokumentasi materi persidangan untuk dapat melakukan pembelaan secara maksimal," ujar dia.
Lebih lanjut, Anggara memahami majelis hakim membutuhkan ketenangan dalam menyidangkan perkara.
Namun, ia menilai, semestinya MA membuat aturan lain untuk mengatur ketertiban si ruang sidang dengan memperhatikan kepentingan berbagai pihak.
Baca juga: MA Larang Wartawan Ambil Gambar saat Sidang, YLBHI: Memperparah Mafia Peradilan
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebutkan, aturan soal pelarangan mengambil foto dan gambar saat sidang berlaku untuk seluruh pengunjung persidangan, termasuk wartawan.
"Semuanya, itu (berlaku) semuanya. Semuanya ditertibkan supaya patuh pada rambu-rambu yang sama, siapapun tidak boleh mengganggu," kata Abdullah di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Menurut Abdullah, pengambilan gambar, baik memotret maupun merekam, dapat mengganggu konsentrasi hakim yang sedang menyidangkan perkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.