JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan pelayanan SIM internasional online bagi masyarakat Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.
"Sim online internasional ini lebih mudah kenapa? karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai," ujar Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono di kantor Korlantas Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Baca juga: Cara Singkat dan Cepat Bikin SIM Internasional
Adapun pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
Istiono menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Istiono menegaskan permohonan pembuatan SIM internasional menyertakan Smart SIM.
"Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Kmigrasi, BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Polri meresmikan layanan pembuatan SIM internasional online yang ditujukan untuk masyarakat Indonesia di kantor Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Resmikan Layanan SIM Internasional Online, Polri Jamin Bebas Korupsi
Istiono mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.
"Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian," ujar Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.