Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terkait Korupsi Jiwasraya, Pemblokiran 25 SID Dicabut OJK

Kompas.com - 28/02/2020, 11:18 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka blokir terhadap 25 single investor identification (SID) setelah dipastikan tidak terlibat kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pencabutan blokir tersebut diajukan oleh Kejaksaan Agung setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik SID.

"Telah kami periksa. Tidak kami temukan niat jahatnya untuk melakukan goreng-menggoreng saham ini sehingga Jiwasraya mengalami kerugian," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).

Baca juga: Erick Thohir: Kasus Jiwasraya adalah Kebobrokan yang Harus Kita Stop

Febrie menjelaskan, kebanyakan mereka yang SID-nya diblokir kemudian dicabut pemblokirannya disebabkan karena memiliki akun nama yang sama dengan SID lain yang juga diblokir.

"Karena ada kesamaan nama saat itu. Ini kan sistem. Ketika kita blokir satu nama, maka nama yang ejaannya sama, terblokir. Ini sudah kami teliti. Alasan itu sudah mereka pahami," ujar Febrie.

Diketahui, awalnya total terdapat 235 SID yang diblokir terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kemudian, Kejagung mempersilakan pihak yang keberatan SID-nya diblokir untuk mengajukan komplain.

Penyidik kemudian memeriksa pihak yang keberatan tersebut satu per satu.

Febrie menuturkan, sebanyak 88 orang mengajukan keberatan terhadap pemblokiran SID itu. Mereka pun menjalani pemeriksaan.

Selain karena tidak terlibat, pemblokiran terhadap rekening itu dicabut karena penyidik tidak menemukan afiliasi para pemiliknya dengan para tersangka.

Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa Perwakilan Bank Mandiri dan Standard Chartered

Untuk seluruh SID yang masih diblokir, penyidik meyakini pihak tersebut terlibat dalam perkara dugaan korupsi Jiwasraya.

SID yang diblokir, kata Febrie, akan dibawa ke persidangan.

"Yang lain masih didalami penyidik dan diyakini penyidik mereka terkait dalam perbuatan investasi saham yang menyimpang yang dilakukan oleh para tersangka," tutur Febrie.

Diberitakan, tim Kejaksaan Agung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Para tersangka terdiri dari, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Sri Mulyani Bakal Selamatkan Jiwasraya Pakai APBN?

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir. Berdasarkan perkiraan sementara Kejaksaan Agung, total nilai aset yang disita sekitar Rp 11 triliun.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejaksaan Agung sekitar Rp 17 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com