JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyinggung perihal penanganan dugaan tindak pidana pemilu di daerah pemekaran dan perbatasan.
Fritz menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu evaluasi terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu 2019.
"Saya rasa yang perlu dievaluasi ada beberapa daerah yang mungkin di satu daerah pemekaran tidak ada polresnya, karena di daerah pemekaran, Bawaslu-nya ada, polresnya tidak ada, siapa yang tanggung jawab," ungkap Fritz ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Bupati Merauke Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Tanggapan Gakkumdu
Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Fritz kemudian mencontohkan daerah Bekasi. Menurutnya, daerah tersebut berada di antara wewenang Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.
Hal itu dinilainya akan membingungkan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu di daerah tersebut.
"Seperti daerah yang lintas misalnya Bekasi, secara wilayah dia masuk Polda Jabar tapi secara tugas dan laporan masuk Polda Metro, jadi bagaimana statusnya kalau seandainya terjadi di daerah," katanya.
Baca juga: Sering Buat Keputusan Berbeda, Sentra Gakkumdu Diminta Mencontoh KPK
Namun, sejauh ini, Fritz mengatakan bahwa Bawaslu dan Polri masih membahas solusi atas kendala tersebut.
Kedatangan Fritz ke Gedung Bareskrim dalam rangka menghadiri acara bertajuk "Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Sistem Laporan Sentra Gakkumdu Pemilihan 2020".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.